Pixel Code jatimnow.com

Tak Punya Ongkos Pulang, Warga Makasar Nekat Curi Motor di Trenggalek

Editor : Bramanta  
Foto: Tersangka pencuri motor yang ditangkap Polres Trenggalek (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Tersangka pencuri motor yang ditangkap Polres Trenggalek (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com,- Rian Putra (35) pria asal Makasar ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek karena mencuri motor warga di pinggir sawah. Tersangka nekat mencuri karena tidak punya ongkos untuk pulang kampung.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada 7 Juli 2025 sekitar 09.00 WIB di pinggir sawah Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Kasus pencurian ini bermula saat korban Toiman (62) memarkirkan motor miliknya di pinggir sawah. Saat itu, korban mengambil rokok di jok motor, namun kunci motornya lupa dicabut.

"Setelah mengambil rokok, korban lupa untuk mengambil kunci motornya yang masih menancap di jok motor," ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Tersangka yang saat itu tengah berjalan di pinggir sawah melihat ada sebuah motor vario yang diparkir dengan kunci motor yang menancap.

"Melihat kondisi sepi dan pemilik motor tidak ada, tersangka segera membawa kabur motor," ucapnya.

Setelah dari sawah, korban sudah mendapati motor yang diparkir di pinggir sawah sudah hilang. Akhrinya korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Baca juga:
SD Negeri di Trenggalek Dapat Siswa Sedikit, Ini Penyebabnya

"Kami segera melakukan upaya penyelidikan untuk menangkap pelaku," terangnya.

Dari upaya penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka yang saat itu berada di kawasan Aloon-Aloon Trenggalek. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil pencurian tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan warga Makasar yang merantau ke Trenggalek untuk mencari pekerjaan," paparnya.

Selama di Trenggalek, tersangka tinggal di jalanan dan belum mendapatkan kerja. Sehingga tersangka ingin pulang ke Makasar, namun tidak memiliki ongkos.

Baca juga:
Banjir Rendam Trenggalek, RSUD dr Soedomo Tutup Sementara

"Motif pencurian motor ini adalah tersangka ingin pulang ke Makasar tapi tidak memiliki ongkos. Sayangnya, motor curiannya belum sempat terjual tapi tersangka sudah ditangkap polisi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Kami mengimbau kepada warga untuk selalu waspada. Apalagi saat membawa kendaraan bermotor agar selalu mengecek ulang sebelum memarkirkan kendaraan," pungkasnya.