Pixel Code jatimnow.com

Pria Asal OKI Lakukan Penipuan Online, Ini Modusnya

Editor : Bramanta  
Foto: Pelaku penipuan ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek (Bramanta /jatimnow.com)
Foto: Pelaku penipuan ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek (Bramanta /jatimnow.com)

jatimnow.com,- Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan online. Modusnya, tersangka mengaku sebagai pegawai bank milik pemerintah dan menayangkan iklan undian hadiah di media sosial.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto mengatakan, tersangka penipuan online ini bernama Junai (29) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek di wilayah OKI.

"Penangkapan pelaku kami lakukan di Kabupaten OKI dan berhasil mengamankan barang bukti dua handpone serta kartu SIM untuk digunakan penipuan," ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Kasus ini terungkap, ketika salah satu warga Trenggalek melapor telah menjadi korban penipuan online. Saat itu, korban melihat iklan di media sosial tentang undian hadiah mobil dari akun bodong mirip bank pemerintah.

"Korban yang tertarik kemudian mengklik link dalam postingan iklan dan mengisi formulir," ungkapnya.

Tak berselang lama, korban dihubungi tersangka melalui telepon yang mengaku sebagai pegawai bank milik pemerintah. Disitu, tersangka memberitahu korban telah menjadi pemenang undian hadiah mobil.

Baca juga:
Tak Punya Ongkos Pulang, Warga Makasar Nekat Curi Motor di Trenggalek

"Tersangka meminta korban mendownload aplikasi Wonder milik bank pemerintah untuk meyakinkan korban," jelasnya.

Herli mengungkapkan, setelah berhasil mengakses aplikasi tersebut, korban menerima nomor virtual akun milik tersangka untuk mengisi uang sejumlah Rp 3,3 juta. Korban kemudian menuruti perintah tersangka. Setelah itu korban kembali diminta mengisi uang dengan jumlah lebih besar di akun tersebut.

"Saat itulah, korban merasa curiga telah dibohongi tersangka. Akhirnya korban enggan untuk mengisi uang dan memutuskan lapor ke Polres Trenggalek," terangnya.

Baca juga:
SD Negeri di Trenggalek Dapat Siswa Sedikit, Ini Penyebabnya

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di OKI. Kini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

"Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Kopi Indonesia Siap Rebut Pasar Jepang
Ekonomi

Kopi Indonesia Siap Rebut Pasar Jepang

ndonesia optimis dapat membangun kembali jalur ekspor yang lebih tangguh dan berkelanjutan, memastikan kopi Indonesia tetap menjadi pilihan utama di masa depan.