jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pemanfaatan aset milik PT KAI di wilayah setempat. Kegiatan ini digelar di Pringgitan, rumah dinas Bupati Ponorogo, Selasa (5/8/2025).
Langkah ini menjadi bentuk sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan aset negara berjalan tertib, produktif, dan legal. MoU tersebut mencakup aset nonaktif milik PT KAI yang tersebar di Ponorogo, dengan total luas sekitar 990 meter persegi. Lokasinya berada di jalur Ponorogo–Pacitan dan Ponorogo–Wonogiri, Jawa Tengah.
Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, menegaskan pentingnya optimalisasi aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“MoU ini menjadi landasan untuk pemanfaatan aset agar sesuai dengan aturan. Karena aset yang ada di Ponorogo statusnya nonaktif, maka harus ada perjanjian yang jelas dan legal,” ujarnya.
Baca juga:
Waspada Penipuan Rekrutmen, KAI Ingatkan Hanya Gunakan Website Resmi
Menurutnya, perjanjian kerja sama (PKS) akan menjadi dokumen lanjutan dari MoU ini, guna memastikan setiap aset dikelola dengan rapi, baik secara administratif maupun fisik.
“Kami sebagai BUMN memiliki tanggung jawab menjaga aset negara. Jadi semuanya harus clean and clear,” imbuh Suharjono.
Baca juga:
Stasiun Kediri Layani 9.347 Penumpang Selama Libur Panjang Maulid Nabi
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyambut baik kerja sama ini. Ia menyebut, selama ini banyak program pembangunan daerah yang bersinggungan langsung dengan aset milik KAI, terutama di sekitar jalur rel kereta yang sudah lama tidak aktif.
“Kami kerap bersinggungan, misalnya dalam pembangunan jalan di sepanjang Kecamatan Jetis ke selatan, atau Slahung ke arah Balong. Hampir semuanya berada dekat dengan rel kereta,” pungkasnya.