Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
jatimnow.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) mengecam kejahatan yang dilakukan tersangka YH yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Apalagi, anaknya mengalami disabilitas (keterbelakangan mental).
"Kami mengecam segala bentuk kekerasan pada anak. Apalagi pelaku merupakan orang tuanya sendiri yang merupakan ayah kandung korban," ujar Indra Gunawan, Asdep Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Berkebutuhan Khusus Kementerian PPPA, Sabtu (17/3/2018).
Korban yang diketahui mengidap keterbelakangan mental kata Indra, biasanya juga tidak bisa membedakan atau menerima konsep-konsep atau hal-hal yang abstrak.
Misalnya memahami mana yang benar atau salah, kesopanan atau dosa, boleh atau tdak boleh dan sebagainya. Sehingga sudah seharusnya anak dengan disabilitas mendapatkan perlindungan secara khusus.
"Ketika anak dengan hambatan mental mengalami kekerasan atau pelecehan seksual, dia bisa jadi akan diam saja atau tidak melakukan penolakan dan perlawanan," jelasnya.
Unit I Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan YH, warga Rungkut, Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Dengan akal licik, tersangka menghindari perbuatan bejatnya.
Meski polisi menemukan bukti kuat, tersangka mengelak perbuatannya. Tersangka sebelumnya pernah melaporkan dan menuduh jika para guru, teman dan orang tua dari teman-temannya sang anak lah, yang justru menyetubuhi dan mencabuli anaknya.
Namun, dari hasil penyelidikan, penyidik curiga dan menilai ada kejanggalan terkait laporan yang dilayangkan ayah korban. Polisi pun akhirnya menetapkan ayah korban itu sebagai tersangka.
"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah jeli mengungkap kasus ini," tuturnya.
"Perlunya kerjasama dengan lembaga-lembaga khusus menangani anak disabilitas untuk menindaklanjuti kasus, serta mengungkap isu lebih lanjut khususnya yang terkait dengan hambatan intelektual," jelasnya.
Reporter: Jajeli Rois
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-781-kementerian-pppa-kecam-bapak-cabuli-anak-disabilitas