jatimnow.com - Geliat usaha kecil di Surabaya kian bertambah. Pasar-pasar tradisional mulai tumbuh seiring berjalannya waktu, salah satunya Pasar Buah di Jalan Dupak Rukun nomor 103 Surabaya.
Pasar yang seringkali disebut Pasar Dupak Rukun Surabaya ini berdiri pada sebuah gudang di persil Jalan Dupak Rukun. Beraktivitas selama 24 jam, pasar ini fokus menjual aneka buah secara grosir maupun eceran.
Lokasinya cukup strategis, karena cukup dekat dengan jalan. Pasar Dupak Rukun, disebut berstatus swasta karena di kelola secara perorangan. Hal ini di perkuat oleh pernyataan para pedagang.
"Kalau setahu saya dulu itu kayaknya kelompok," ucap Fahri, salah satu pedagang asal Bangkalan, Madura, saat ditemui jatimnow.com, Selasa (12/8/2025).
Fahri yang belum genap satu tahun berjualan Belimbing dan Jeruk di Pasar Buah Dupak Rukun itu mengatakan, pasar yang ia huni terbilang sepi dari pengunjung. Hal ini membuat beban biaya sewa bulanan yang mereka keluarkan terasa berat.
"Tiap bulan Rp2 juta. Uang kebersihan ada. Kalau lampu lain. Nambah lagi Rp800.000," imbuh Fahri.
Mahalnya harga lapak juga dikeluhkan Muhammad Roziqin. Ia mengakui terpaksa berjualan di Pasar Dupak Rukun Surabaya karena minimnya pendampingan dari pemkot.
Baca juga:
Dinas Perdagangan: Izin Pasar Tanjungsari Surabaya Tidak Sesuai
"Mahal, pokoknya kalau pemerintah surabaya nggak punya pasar induk sendiri, jangan bilang harga relatif murah," ucap Roziqin.
Roziqin berharap, Surabaya memiliki pasar induk yang mampu mewadahi semua pedagang grosir. Pasar yang luas, bersih, lengkap, dan dikelola secara rapi.
"Kalau jadi satu kan enak gitu. Daripada mencar-mencar," tandasnya.
Baca juga:
Persaingan Sesak Pedagang Pasar Tanjungsari Surabaya
Pasar Dupak Rukun Surabaya ini nampaknya luput dari pantauan pemkot. Pasar ini belum terbongkar sebagai salah satu dari lima pasar yang merintangi peruntukannya menjadi pasar buah grosir yang dibahas Dinkopumdag dan Komisi B DPRD Surabaya kemarin.
Sebelumnya, empat pasar yang dipermasalahkan berada di Jalan Tanjungsari No. 47, 36, 74, dan 77, masing-masing memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kode KBLI yang tidak sesuai peruntukan pasar sesuai Perda 1/2023.
Dengan kesepakatan ini, tinggal menunggu langkah tegas Dinkopumdag pada 15 Agustus mendatang. Jika pelanggaran tetap dibiarkan, penertiban akan menjadi konsekuensi tak terhindarkan.
URL : https://jatimnow.com/baca-78209-mengulik-status-dan-harga-sewa-pasar-buah-dupak-rukun-surabaya