Pixel Code jatimnow.com

Bendera One Piece Trending, Politisi PDIP Jember: Kita Lihat Sisi Positifnya

Editor : Bramanta   Reporter : Sugianto
Foto: Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni (Sugianto/jatimnow.com)
Foto: Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni (Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com-Pengibaran bendera Jolly Roger One Piece di wilayah Jember tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Politisi PDI Perjuangan Jember, Tabroni mengajak semua pihak tidak perlu risau dan mengambil dari sisi positifnya saja.

Ditemui diruangan Komisi A DPRD Jember, Tabroni mengatakan, memang saat ini bendera One Piece sedang trending dimana-mana, termasuk media sosial. Bendera tersebut bermula dari film anime yang kalau ditarik menjadi bagian cara mempresentasikan perlawanan terhadap ketidakadilan.

"Jadi tarikannya begitu. Kita warga masyarakat mencoba memaknainya begitu. Sebagai bagian dari film ditarik ke konteks ini. Kita melihat dari sisi positifnya saja, bukan arti ketidakadilan melawan pemerintah. Maksudnya ketidakadilan itu siapa saja," ungkapnya, Selasa (12/8/2025).

Tabroni merasa berkibarnya bendera One Piece di beberapa tempat menunjukkan suatu presentasi, bahwa kritik konstruksi terhadap upaya membangun republik ini. Pengibaran bendera One Piece atau bendera lainnya tidak ada yang mengatur dalam Undang - Undang Dasar (UUD). Apakah pengibaran bendera One Piece ini sebuah tindak pidana, dalam artian harus tahu batasan-batasan.

Baca juga:
DPRD Jember Bakal Klarifikasi ke Wakil Bupati Terkait Absen di Rapat Paripurna

"Kalau ada bendera merah putih, ada bendera One Piece harus tahu. Tidak boleh merah putih dibawah one piece (diatas) dan itu harus dipahami. Tidak boleh, merah putih dibawah bendera lain. Bukan soal One Piece, tapi lainnya tidak boleh," tegasnya.

Meskipun pemasangan bendera itu ada di Jember, Namun Tabroni mengaku masih belum melihat langsung. Tabroni mengajak semua pihak untuk tidak terlalu merisaukan pemasangan bendera ini.

Baca juga:
Kritis Keras Wabup Djoko Tak Hadir Paripurna, Fraksi PKB: Masyarakat Bertanya

"Kadang-kadang ada di mobil, saya rasa itu masih wajar dan sah-sah saja. Tidak perlu dilakukan dilakukan tindakan-tindakan oleh aparat, tidak perlu saya rasa, kecuali mendatangkan sesuatu yang sifatnya mengganggu ketentraman, ketertiban, karena bersifat provokatif, itu boleh (ditindak). Kalau sekedar memaknai, menyimbolkan saya rasa boleh-boleh saja saya rasa," pungkasnya.