jatimnow.com - Buntut ramainya ketidaksesuaian operasional empat Pasar Tanjungsari Surabaya, pemkot diminta bertindak tegas terhadap pasar grosir yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Ketegasan ini penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan memastikan aturan tetap berlaku, sehingga retribusi bisa diterima secara benar.
Di satu sisi, dibalik tegasnya penindakan secara tegas. Penertiban terhadap para pedagang juga sebaiknya dilakukan secara bijak dan humanis dengan memberikan peringatan dan waktu bagi pengelola pasar untuk berbenah.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Ilmu Perilaku Konsumen FEB Unitomo, Agustiawan Djoko Baruno, menanggapi sejumlah pemberitaan terkait empat Pasar Tanjungsari Surabaya dan Pasar Buah Dupak Rukun Surabaya yang akan segera dilakukan penindakan.
"Kalau kita lihat sekarang, meskipun belanja online sedang ramai-ramainya, pasar grosir dan pasar tradisional itu masih punya peran besar bagi ekonomi warga Surabaya. Bukan cuma tempat belanja murah, tapi juga bagian dari kehidupan sosial masyarakat," ujar Agustiawan, kepada jatimnow.com, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan, idealnya pasar-pasar tradisional tetap mempertahankan suasana yang akrab sambil beradaptasi dengan perkembangan zaman. Adaptasi ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti penggunaan pembayaran non-tunai, promosi melalui media sosial, serta pengelolaan yang lebih rapi dan bersih.
"Nah, kalau ada pasar grosir yang izinnya nggak sesuai, pemerintah memang harus tegas, tapi sebaiknya juga harus bijak. Mulai dari kasih peringatan bertahap, kasih waktu buat mereka berbenah, dan kalau tetap nggak patuh, ya mau nggak mau harus ada penertiban. Itu penting supaya persaingan usaha tetap sehat dan aturan tetap berlaku," jelasnya.
Agustiawan juga mencontohkan beberapa pasar di Surabaya yang bisa dijadikan teladan atau pilot project oleh Pemkot dalam pengembangan pasar tradisional.
Baca juga:
Mengulik Status dan Harga Sewa Pasar Buah Dupak Rukun Surabaya
"Misalnya Pasar Karah Baru, itu pasar yang bersih, tertata, nyaman. Lalu ada Pasar Kapasan yang sudah mulai menerapkan pembayaran digital. Ini bukti bahwa pasar tradisional tetap bisa hidup dan berkembang, asal mau berinovasi tanpa meninggalkan jati dirinya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Surabaya (Dinkopumdag) mengungkap fakta ketidaksesuaian izin Pasar Tanjungsari Surabaya.
Hal itu terungkap dalam rapat bersama Komisi B DPRD Surabaya, Senin (11/8/2025). Dengan agenda Rapat Koordinasi terkait dengan Penertiban Pasar Liar di Kota Pahlawan.
Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati mengakui ada ketidaksesuaian antara izin dengan realisasi lapangan.
Baca juga:
Dinas Perdagangan: Izin Pasar Tanjungsari Surabaya Tidak Sesuai
"Empat potret realisasi di lapangan itu ternyata ketika dilihat dari izinnya ada yang tidak sesuai. Artinya kalau di pasar itu salah satunya adalah perdanya kita berbunyi apa, ijinnya berbunyi apa,” ungkapnya, kepada wartawan. Menurut Febrina, penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan SP1 akan menjadi langkah awal, sebelum kemungkinan penutupan jika pelanggaran tidak diperbaiki.
"Kalau ngomong tutup, itu prosedur ada. Tapi kalau dari SP1 itu diindahkan maka ya selesai, tidak harus penutupan. Pasar itu ada di area pergudangan dan itu peruntukannya tidak sesuai dengan peraturan kita,” tegasnya.