Pixel Codejatimnow.com

Perhiasan Emas Senilai Belasan Juta Raib Digondol Penipu

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menunjukkan barang bukti dan tersangka
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menunjukkan barang bukti dan tersangka

jatimnow.com - Sunarti (40) warga Desa Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang terpaksa harus berurusan dengan Satreksrim Polres Trenggalek.

Pasalnya, ibu rumah tangga ini melakukan penipuan terhadap Misriah, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Perhiasan emas berbagai jenis senilai belasan juta rupiah milik korban, raib dibawa oleh tersangka.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menuturkan, aksi penipuan ini terjadi pada 2 Oktober lalu. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban dan mengaku kenal dengan anak korban yang sedang bekerja sebagai TKI di Taiwan.

Tersangka memberitahu kepada korban bahwa anaknya sedang hamil dan membutuhkan uang untuk membeli obat. "Modusnya tersangka mengaku kenal dan dekat dengan anak korban yang bekerja di Taiwan," ujarnya, Kamis (11/10/2018).

Korban yang percaya dengan tersangka kemudian mengatakan tidak mempunyai uang. Namun korban mengaku mempunyai sejumlah perhiasan emas dengan berat total mencapai 47 gram.

Korban kemudian menyerahkan perhiasan tersebut beserta kelengkapan suratnya kepada tersangka untuk dijual dan uangnya akan digunakan membeli obat. "Saat korban lengah, tersangka juga mengambil handphone milik korban," imbuhnya.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Setelah menyerahkan perhiasan tersebut tersangka kemudian berpamitan dan berjanji akan kembali setelah menjual perhiasan.

Namun setelah ditunggu tersangka ternyata tidak kembali. Korban yang sadar telah ditipu kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

"Setelah melakukan proses penyidikan polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya," terangnya.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku nekat untuk melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan sehari hari. Uang hasil penjualan emas digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 atau 378 KUHP, dengan ancaman minimal 4 tahun.