jatimnow.com - Isu pengurangan plastik sekali pakai semakin mendesak di Kota Malang. Dalam audiensi bersama Komisi C DPRD Kota Malang, berbagai pihak sepakat untuk mendorong regulasi yang lebih efektif dalam mengatasi permasalahan sampah plastik, khususnya isu mikroplastik yang semakin mengkhawatirkan.
Audiensi tersebut menyoroti bahwa Surat Edaran (SE) yang ada saat ini tidak efektif karena sifatnya hanya himbauan.
Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Namun, proses pembuatan Perwal atau Perda membutuhkan waktu yang panjang, sehingga perlu terus didorong.
"Isu pengurangan plastik ini sangat penting, terutama terkait mikroplastik. SE tidak efektif karena hanya himbauan. Harapannya ada Perwal atau Perda, tapi prosesnya panjang, namun tetap perlu kita dorong," ujar Dito Arief, yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang.
Tata kelola sampah di Kota Malang saat ini masih fokus di hilir, yang menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat. Armada pengangkut sampah terbatas, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang sudah penuh.
Dari 500-700 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, hanya sekitar 30% yang dapat diproses. Oleh karena itu, pembenahan tata kelola sampah dari hulu menjadi prioritas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang yang baru diharapkan dapat membenahi tata kelola sampah, dimulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
Namun, DLH juga menghadapi kendala terkait pengawasan, dengan hanya satu orang petugas Pengawas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam audiensi tersebut, muncul usulan agar pengawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diperketat. Komisi C berharap lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan, seperti ECOTON, dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan pengawasan IPAL.
Baca juga:
Pj Wali Kota Malang Ajak 45 Anggota DPRD Terpilih Perkuat Sinergitas
Komisi C DPRD Kota Malang memiliki wewenang untuk mengeluarkan Perda inisiatif. Namun, masih ada kekhawatiran terkait edukasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Komisi C mempertimbangkan untuk menggandeng ECOTON dalam memberikan edukasi tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
"Kami masih bingung terkait edukasi ke masyarakat. Mungkin bisa menggandeng ECOTON untuk memberikan edukasi," kata Dito.
Dalam kesempatan tersebut, Arif Prasetyo dari Bappeda Kota Malang meminta contoh naskah akademik terkait pembatasan plastik sekali pakai.
Data terkait pengurangan plastik tahun ini akan dimasukkan dalam perencanaan tahun depan. Target pertama yang ingin dicapai adalah Perda inisiatif yang akan direkomendasikan ke rapat paripurna Walikota.
Baca juga:
45 Anggota DPRD Kota Malang 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Selain itu, muncul usulan untuk melakukan pengecekan mikroplastik di Sungai Bango, yang menjadi bahan baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang.
Hasil pengecekan ini diharapkan dapat memberikan keyakinan yang lebih kuat tentang pentingnya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, terutama Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Kota Malang juga belum mengimplementasikan Extended Producer Responsibility (EPR), yang merupakan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah produknya.
Audiensi ini juga menyarankan untuk melakukan audiensi dengan Walikota Malang agar aturan terkait pembatasan plastik sekali pakai dapat lebih kuat.
URL : https://jatimnow.com/baca-78252-se-lemah-dprd-malang-godok-perda-plastik