jatimnow.com - Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinkompundag Surabaya Febrina Kusumawati telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap Pasar Tanjungsari Surabaya.
SP 1 dilayangkan kepada 4 pasar, meliputi pasar di gudang Jalan Tanjungsari nomor 36, 47, 74 dan 77.
Surat tersebut dimaksudkan, agar mereka menaati peraturan yang berlaku, yakni sesuai dengan izin pemanfaatan gudang.
"Suratnya sudah siap. Besok (hari ini) surat kami (Dinkompundag) berikan langsung ke pengurus gudang. Kami berharap mereka bisa menaati aturan berlaku," kata Febriana, dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/8/2025).
Sebelumnya pihaknya telah melakukan supervisi ke lokasi yang dimaksud. Memastikan pemberian teguran tepat sasaran. Sebab, setiap pasar mempunyai pelanggaran yang berbeda - beda.
Misalnya gudang nomor 77. Izin operasional, untuk pergudangan, bukan untuk pasar. Dengan begitu, fungsi lahan harus dikembalikan sesuai izin yang berlaku.
Begitu juga pada gudang nomor 36, 47, dan 74. Walaupun pada kawasan industri, namun ketiga gudang itu memiliki izin perdagangan jasa. Sehingga diperbolehkan adanya aktivitas pasar.
Namun, ada beberapa aturan yang dilanggar. Antara lain, pasar tidak boleh beroperasi 24 dan penjualan dilakukan secara eceran, bukan grosir.
"Namun kenyataannya pasar buka 24 jam, dan menjual buah secara grosir atau partai besar," imbuh Febrina.
Baca juga:
Buntut Pasar Tanjungsari Surabaya, Pemkot Diminta Tegas Soal Izin Operasional
Akibatnya kendaraan bermuatan besar kerap melintas keluar- masuk pasar. Dan itu mengganggu para pengguna jalan.
Sementara Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono mengatakan, persoalan perizinan yang terjadi pada Pasar Tanjungsari Surabaya menjadi pembelajaran bersama. Terutama Pemkot Surabaya.
"Langkah pencegahan harus dimaksimal. Misalnya pasar di Tanjung Sari. Dulu - dulu kemana aja. Ketika sudah ramai yang berjualan baru dipersoalkan. Pemkot harus memikirkan nasib pedagang," kata Bulek, sapaan akrabnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya itu setuju atas upaya pemkot menata pasar - pasar bermasalah.
Namun, solusi harus diciptakan. Misalnya menyediakan lokasi baru kepada pedagang yang terdampak. Namun lokasi baru yang disiapkan harus memenuhi standar.
Baca juga:
Mengulik Status dan Harga Sewa Pasar Buah Dupak Rukun Surabaya
Yakni lokasi yang bersih, fasilitas lengkap dan terletak pada lokasi yang strategis, seperti dekat dengan pelabuhan. Sehingga mereka (pedagang) bisa lebih nyaman berjualan pada tempat yang baru.
Diketahui, hari ini Pemkot hanya melayangkan SP 1 pada empar pasar. Sementara Pasar Dupak Rukun Surabaya yang diketahui memiliki status yang sama nampak luput dari pantauan pemkot.
Pasar ini disebut sebagai salah satu dari 4 pasar yang merintangi peruntukannya menjadi pasar buah grosir yang dibahas Dinkopumdag dan Komisi B DPRD Surabaya kemarin.
URL : https://jatimnow.com/baca-78295-pemkot-layangkan-surat-peringatan-1-pada-pasar-tanjungsari-surabaya