Pixel Code jatimnow.com

Sengketa Lahan 57,5 Hektare di Surabaya: DPRD Gandeng Kejaksaan untuk Mediasi

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ni'am Kurniawan
RDP Komisi C DPRD Surabaya (foto: Ni'am/jatimnow.com)
RDP Komisi C DPRD Surabaya (foto: Ni'am/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sengketa lahan seluas 57,5 hektare di kawasan Pradah Kali Kendal (Tubanan), Surabaya Barat, kembali memanas. Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas konflik antara warga setempat dan pihak pengembang, PT Darmo Permai.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, turut dihadiri perwakilan warga bersama kuasa hukumnya Prof. Dr. Tjandra Sridjaya P. SM. MH., manajemen PT Darmo Permai, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, lurah, camat, serta unsur Pemerintah Kota Surabaya.

Kuasa hukum warga, Prof. Tjandra, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal sertifikat tanah, melainkan menyangkut keadilan sosial. Ia meminta agar perusahaan tidak mengabaikan keberadaan warga yang telah lama menempati lahan tersebut.

“Kalau punya tanah 50 hektare, kasihlah 5 hektare untuk rakyat yang sudah tinggal di sana. Jangan mau diambil semua,” ujar Prof. Tjandra, Selasa (12/8/2025).

Ia juga mempertanyakan hilangnya dokumen letter C di kelurahan, yang dinilai sebagai dokumen negara penting. 

“Kalau rakyat salah, kita hukum. Tapi kalau rakyat benar, kita lindungi,” tegasnya.

Baca juga:
Diterpa Tantangan, DPRD Optimis Program Prioritas Pemkot Surabaya Maksimal

Juru bicara PT Darmo Permai, Budianto R menjelaskan bahwa lahan Tubanan merupakan bagian dari total 300 hektare yang dikelola perusahaan. Berdasarkan perjanjian tahun 1995, Pemkot Surabaya seharusnya mengkoordinir pemindahan warga ke lokasi resettlement yang telah disiapkan oleh perusahaan.

Namun, proses relokasi terhambat karena tidak semua warga menyetujui persyaratan yang ditawarkan. Meski Hak Guna Bangunan (HGB) sempat habis pada 2001, perusahaan telah mengajukan perpanjangan pada 2004. Sayangnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunda proses tersebut karena lahan belum berstatus “clear and clean”.

Sementara Ketua Komisi C, Eri Irawan, menutup rapat dengan mengusulkan mediasi melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia juga menyarankan agar pakar hukum pertanahan seperti Prof. Sogar dihadirkan untuk memperkuat analisis hukum terkait status SHGB yang menjadi dasar aduan.

Baca juga:
DPRD Soroti Dampak Pembangunan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya

“Kita ingin tahu posisi SHGB agar langkah penyelesaian punya landasan hukum yang jelas,” ujar Eri.

Diketahui sengketa lahan Tubanan telah berlangsung selama tiga dekade, mencerminkan kompleksitas tumpang tindih dokumen, keberpihakan politik, dan keberanian hukum. Tenggat waktu 20 hari ke depan akan menjadi penentu: apakah konflik ini berakhir dengan keadilan atau terus berlarut tanpa kepastian.