jatimnow.com–Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi, menyoroti meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang berlangsung di Aula FISIP Universitas Jember. Pihaknya menegaskan pentingnya peran aktif kampus dalam mencegah dan menangani kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual.
Perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), LLDIKTI, serta civitas akademika Universitas Jember hadir dalam sosialisasi ini.
"Ini sesungguhnya kita merespon kembali maraknya kekerasan di perguruan tinggi, yang seharusnya sudah tidak terjadi. Padahal, di dalamnya orang-orang terdidik: mahasiswa, dosen, bahkan guru besar," ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Polistisi yang akrab disapa Bang Pur ini menjelaskan, meski dunia pendidikan dipenuhi oleh kalangan intelektual, faktor otoritas dan relasi kuasa masih menjadi penyebab utama kekerasan, terutama di antara dosen dan mahasiswa.
"Para dosen memiliki otoritas yang besar, menentukan lulus atau tidak, nilai baik atau buruk. Sementara mahasiswa berada dalam posisi yang rapuh secara mental dan struktural," jelasnya.
Lebih lanjut Bang Pur menjelaskan bahwa Permendikbudristek 55 Tahun 2024 mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Satgas ini diharapkan menjadi jembatan antara korban dan institusi, sehingga mahasiswa tidak perlu berhadapan langsung dengan pelaku atau pihak berwenang di kampus.
Baca juga:
Limbah Jagung Jadi Solusi Penebangan Liar Hutan Meru Betiri
"Ini penting, karena banyak korban yang tidak berani melapor. Mereka khawatir tidak ada perlindungan, takut laporan berdampak pada kelulusan atau nilai akademik mereka," paparnya.
Bang Pur juga menyoroti bahwa kekerasan yang terjadi banyak menyasar perempuan, yang kerap dianggap lemah dan tidak berdaya.
"Perempuan sering kali menjadi objek kekerasan karena dianggap paling bisa menyembunyikan, paling lemah. Kalau mereka kuat bisa bertahan, tapi kalau tidak, bisa putus kuliah bahkan bunuh diri. Ini sangat tidak bisa dibenarkan," tegasnya.
Baca juga:
Petani Muda Langka? Mahasiswa UNEJ Tawarkan Agroinovasi
Dalam kesempatan tersebut, Bang Pur menyatakan komitmennya untuk mendorong agar regulasi ini naik level menjadi undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.
"Permendikbud ini bisa saja terpatahkan dengan norma hukum di atasnya. Karena itu, kita dorong agar normanya dinaikkan jadi undang-undang, agar setara dengan hukum acara pidana," pungkasnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif di dunia kampus bahwa kekerasan, dalam bentuk apapun, tidak boleh ditoleransi. Keterlibatan semua pihak — dari mahasiswa, dosen, hingga lembaga negara — diperlukan agar kampus benar-benar menjadi ruang aman dan bermartabat bagi semua.