jatimnow.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dijadwalkan untuk kembali menggelar pemilihan Wakil Ketua MA pada akhir Agustus atau awal September 2025. Pemilihan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan harapan akan adanya perubahan positif di tubuh lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Ketua Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan pentingnya proses pemilihan yang transparan dan terbuka.
Ia berharap publik dapat berpartisipasi dalam mengawasi serta memberikan masukan dan kritik terhadap para kandidat.
"MA sebaiknya mendengarkan suara rakyat dan publik dalam menentukan dan menyaring Calon Wakil Ketua MA Non-Yudisial," ujar Julius dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, kekecewaan publik atas berbagai permasalahan hukum yang menimpa MA dalam dua tahun terakhir menjadi perhatian utama.
Kalangan Civil Society mengharapkan adanya figur pimpinan di MA, khususnya yang membawahi Badan Pengawasan MA, untuk mendampingi Ketua MA Sunarto dalam menjalankan tugasnya.
"Publik menyadari sebagai Ketua MA yang profesional dan berintegritas, beliau perlu didampingi oleh Wakil Ketua MA Non Yudisial yang tidak memiliki 'dosa masa lampau' dan dikenal berani serta juga berintegritas," jelasnya.
"Penting bagi MA dan Ketuanya untuk memiliki struktur yang bersih, transparan, dan akuntabel serta tidak memiliki beban permasalahan hukum demi menuju MA yang lebih baik," tambahnya.
Julius juga menyoroti perlunya pembenahan di lingkungan MA, terutama setelah banyaknya narasi negatif yang muncul belakangan ini.
Baca juga:
Tingkatkan Pelayanan Hukum Berkualitas, PN Gresik Raih Predikat Unggul
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan hakim di berbagai tingkatan, termasuk Hakim Agung, masih segar dalam ingatan publik.
"Banyak sekali kasus-kasus korupsi yang 'menghantui' Mahkamah Agung, termasuk kasus mantan Sekjen MA, Hasbi Hasan, yang baru saja diputus melakukan tindakan suap," ungkapnya.
"Dalam kasus tersebut, salah satu Hakim Agung Prim Haryadi (kini Ketua Kamar Pidana MA) telah diperiksa berulang kali oleh KPK sebagai saksi," sambungnya.
Untuk memperbaiki diri, Julius menyarankan agar MA memastikan calon-calon Wakil Ketua MA (bidang Non Yudisial) adalah mereka yang bersih dan tidak memiliki catatan buruk di mata publik terkait penegakan hukum atau pelanggaran kode etik.
"Hakim-Hakim Agung yang pernah diperiksa Aparat Penegak Hukum atau pernah dilaporkan ke KY karena ditengarai terlibat kasus pidana apapun itu sebaiknya tidak dipilih menjadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial karena akan menyandera MA di masa depan," tegasnya.
Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
"Bayangkan, Wakil Ketua MA terpilih dipanggil kembali oleh KPK atau Penegak Hukum lainnya atas kasus-kasus suap terdahulu," pungkas Julius.
Dengan pemilihan yang bersih dan transparan, diharapkan MA dapat memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
URL : https://jatimnow.com/baca-78424-pemilihan-wakil-ketua-ma-harus-bebas-dari-calon-bermasalah