jatimnow.com - Orang tua pelaku penjarahan dalam aksi kerusuhan di kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri, pada Sabtu (30/8/2025) malam lalu, mulai mengembalikan barang jarahan.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan mengapresiasi orang tua yang mengembalikan aset tersebut.
"Kami apresiasi sekali kepada orang tua yang berani untuk menegur anaknya dan memberitahu kepada anaknya bahwa itu adalah hal yang salah mengambil apa yang bukan miliknya itu adalah kriminalisme," katanya usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Gedung Bagawanta Bhari Kediri, Senin (1/9/2025) sore.
Sejumlah aset yang mulai dikembalikan, lanjut Mas Dhito berupa tabung LPG, alat tulis kantor, dan lainnya. Sayangnya, tidak ada pengembalian barang-barang elektronik seperti laptop, TV dan lain-lainnya.
“Yang mahal-mahal belum dikembalikan,” kelakar Mas Dhito.
Sementara salah satu artefak Museum Bagawanta Bhari yang juga dijarah terdeteksi di Kecamatan Banyakan tapi masih belum dikembalikan.
"Sudah dapat di Banyakan bendanya, artefaknya di Banyakan tapi kita masih dalami. Semoga yang bersangkutan mau mengembalikan ya," jelasnya.
Baca juga:
Mas Dhito: Kerugian Akibat Pembakaran dan Penjarahan Pemkab Kediri Capai Rp500 M
Soal jeratan hukum bagi penjarah meski benda curiannya dikembalikan, ia menyerahkan sepenuhnya ke polisi.
"Kalau jeratan hukum ranahnya di kepolisian. Saya tidak punya tupoksi untuk memberikan apakah ini dihukum atau tidak. Tapi yang jelas kami memberikan apresiasi kepada orang tuanya. Soal hukumannya seperti apa itu tetap kita kembalikan kepada polisi ya," ungkapnya.
Ia pun mengimbau, seluruh orang tua murid dan guru se-Kabupaten Kediri memastikan anak-anak atau murid-muridnya tidak terlibat kriminal, karena mayoritas pelaku penjarahan merupakan pelajar usia 14-17 tahun.
Baca juga:
Gedung Pemkab Kediri Dibakar Massa, Mas Dhito: Rasa Sesak di Dada itu Nyata
"80 persen. Nah, ini tugasnya tidak bisa diselesaikan oleh Bupati, tidak bisa diselesaikan oleh Dandim, Kapolres. Ini kita akan memformulasikan bagaimana setiap orang tua bisa memastikan bahwa anak-anaknya itu tidak melakukan hal-hal yang sifatnya kriminal," tutupnya.
Sementara itu AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, bahwa pengembalian barang tidak akan menghapus pidana pencurian. Jika memang terbukti, pihaknya akan melakukan penangkapan dan penahanan.
"Pengembalian itu ranahnya Pemkab Kediri, kalau saya bukan mengimbau mengembalikan, terbukti langsung tangkap, tahan,” tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-78741-orang-tua-pelaku-penjarahan-mulai-kembalikan-aset-pemkab-kediri