jatimnow.com-Sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Mapolres Blitar Kota. Dari jumlah tersebut 19 diantaranya masih berstatus dibawah umur. Tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku yang masih berusia dibawah umur ini. Namun polisi memastikan proses hukum terhadap mereka masih tetap berlanjut. Dalam peristiwa tersebut sejumlah fasilitas umum di Kota Blitar mengalami kerusakan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pihaknya menangkap 143 orang terduga pelaku. Mereka terdiri dari 83 dewasa dan 60 anak. Dari hasil pemeriksaan mereka kemudian menetapkan 29 orang diantaranya menjadi tersangka. Terdapat 19 tersangka yang masih berstatus anak dibawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka dan 19 anak pelaku atau anak yang berhadapan hukum dalam peristiwa kerusuhan di Kota Blitar," ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Yudho mengatakan, untuk 10 tersangka dilakukan penahanan, sedang untuk 19 anak pelaku tidak ditahan. Sebayak 114 orang yang sempat ditangkap sudah dipulangkan ke rumah. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan pembinaan dilakukan oleh orang tua. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Motif kejadian ini adalah murni penyerangan dan penjarahan.
Baca juga:
Polres Blitar Kota Ungkap Temuan Ladang Ganja
"Dari 143 orang yang kami amankan, sebanyak 114 orang kami pulangkan dan dilakukan pembinaan orang tua dan ada surat pernyataan dari kepala desa, Danramil, serta Kapolsek," tuturnya.
Dampak peristiwa kerusuhan itu terdapat sejumlah fasilitas umum rusak. Diantaranya belasan pot bunga rusak, pos polisi, traffic light, rambu lalu lintas, dan satu unit CCTV. Puluhan personel Polres Blitar Kota juga mengalami luka-luka dalam kejadian ini.
Baca juga:
Polres Blitar Kota Amankan Ratusan Pelaku Penyerangan Mako
"Selain itu, juga ada 21 anggota Polres Blitar Kota yang mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut," pungkasnya.