jatimnow.com-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung telah mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perpanjangan Kontrak (PPPK) Paruh Waktu. Mereka yang diusulkan ini merupakan tenaga honorer yang sudah memenuhi kriteria. Nantinya mereka akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) Paruh Waktu. Namun besaran honor yang mereka terima tetap sama tidak ada perubahan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto mengatakan total terdapat 5.465 tenaga honorer yang masuk dalam kriteria PPPK Paruh Waktu. Namun pihak Pemkab hanya mengusulkan sebanyak 5.433 orang saja. Sebanyak 32 tenaga honorer tidak diusulkan karena beberapa hal. Diantaranya ada yang sudah mengundurkan diri dan meninggal dunia.
"Ada 32 yang tidak kami usulkan karena sudah mengundurkan diri sebagai tenaga honorer dan meninggal dunia," ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Nantinya mereka yang diusulkan ini akan mendapatkan NIP Paruh Waktu. Meskipun berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, namun besaran honorer yang diterima tidak berubah. Mereka akan mendapat honor yang sama dengan saat ini.
Baca juga:
Sikapi Kondisi Terkini, PCNU Tulungagung Minta Nahdliyin Perbanyak Istigotsah
"Besaran honornya tetap sama tidak ada kenaikan karena statusnya paruh waktu," tuturnya.
Meskipun sudah diusulkan, namun masih terdapat ratusan tenaga honorer di lingkup Pemkab Tulungagung. Total terdapat 600 tenaga honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini dikarenakan masa kerja kurang dari dua tahun. Pihak Pemkab sendiri masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kondisi tersebut.
Baca juga:
Siswa di Wilayah Kecamatan Tulungagung Belajar Daring Mulai Hari Ini
“Masih menunggu putusan. Dilihat dulu, apakah nanti ada ketentuan lain. Jadi menunggu putusan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.