Pixel Code jatimnow.com

Penjelasan Disnakertrans Jatim soal Kabar Karyawan Gudang Garam Kediri Diputus Kerja

Editor : Yanuar D  
Logo Gudang Garam.
Logo Gudang Garam.

jatimnow.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) telah menerima laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Gudang Garam di Kediri terhadap pekerjanya.

"Informasi awal dari manajemen Gudang Garam bahwa memang ada program pensiun dini. Bukan PHK. Karena pensiun dini itu ditawarkan ke pekerja," ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, Senin (8/9/2025).

Dari penawaran tersebut, 200 pekerja disebut mengambil program pensiun dini. 14 orang di antaranya memang usianya jelang pensiun. Sisanya masih produktif.

"Yang mengajukan 200-an pekerja. Mereka sudah dapat hak-haknya di atas peraturan perundang-undangan," ucap Sigit.

Baca juga:
Melihat Laba Gudang Garam 3 Tahun Terakhir, Sempat Puasa Dividen

Sigit menjelaskan, program pensiun dini yang dicanangkan PT Gudang Garam bukan tanpa alasan. Salah satu produsen rokok terbesar yang bertempat di Kediri itu mengalami guncangan akibat maraknya rokok ilegal.

"Memang keterangan dari Gudang Garam Kediri terinfo bahwa ada dampak dari penjualan rokok ilegal dan tingginya nilai cukai. Dari situ, karyawan ditawari itu," pungkasnya.

Baca juga:
Gudang Garam: Dari Perusahaan Rumahan, Besar karena Semangat Surya Wonowidjojo

Diketahui sebelumnya, dalam video dengan narasi karyawan PT Gudang Garam Tbk disebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal viral di media sosial.

Dalam video tersebut terekam sejumlah karyawan mengenakan seragam PT Gudang Gram Tbk duduk dalam sebuah forum. Beberapa orang juga bersalaman mengucapkan tanda perpisahan. Hingga saat ini belum ada statemen resmi dari perusahaan terkait video ini.