Pixel Code jatimnow.com

Audiensi Warga Pojok dengan Wali Kota Kediri Sepakati Kompensasi TPA Klotok

Editor : Yanuar D  
Audiensi warga Pojok dan Wali Kota Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Audiensi warga Pojok dan Wali Kota Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menggelar audiensi bersama warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto terkait dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (11/9/2025). Pertemuan yang juga dihadiri Asisten Wali Kota Mandung Sulaksono, Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Muttakin, Camat Mojoroto Bambang Tri Lasmono, serta tokoh masyarakat ini menghasilkan kesepakatan terkait kompensasi.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan apresiasi atas semangat warganya dalam memberikan masukan kepada pemerintah. Pihaknya akan menindaklanjuti saran dan masukan warga Kelurahan Pojok terkait dengan penanganan dampak sosial TPA.

“Saya melihat bahwa warga kelurahan Pojok punya semangat yang sama untuk melakukan pembangunan Kota Kediri. Saya melihat masyarakat di sini juga memberikan masukan dan saran yang baik, tujuannya untuk mengevaluasi dan juga akan segera kami tindaklanjuti evaluasi ini dan harapannya ke depan akan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Vinanda menegaskan pentingnya kepedulian bersama dalam menjaga lingkungan. Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri dalam mewujudkan Kota Kediri MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman dan Ngangeni), melainkan harus berkolaborasi dengan semua pihak, termasuk warga Pojok.

“Intinya sama-sama kita punya kepedulian sosial dan lingkungan, khususnya di Kelurahan Pojok. Nantinya kami sama-sama ingin bergotong royong agar supaya menciptakan baik Kelurahan Pojok maupun Kota Kediri lebih aman, nyaman, bersih,” tambahnya.

Dewan Penasihat LSM Saroja, Supriyo, menilai pertemuan ini sebagai momentum penting.

“Ini puncak dari segala puncak yang terjadi di dalam pembahasan kompensasi sampah. Kenapa hari ini saya beserta warga Pojok mengirim surat dan akhirnya disambut baik oleh wali kota, intinya ada tersumbatnya realita yang sesungguhnya dan persoalan yang sesungguhnya ini sampai di meja bu wali, saya yakin berbeda,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Supriyo sempat menyoroti implementasi Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

“Dari awal sudah salah, saya tutup mata 10 tahun, 5 tahun terakhir yang sangat krusial. Kenapa? Silahkan dibaca sendiri perwalinya dan bagaimana realisasi di lapangannya. Disitu perwalinya sangat jelas kompensasi. Tidak menyebut secuilpun bansos. Tetapi realisasi anggarannya bansos dan itu tetap dipaksakan,” ujarnya.

Baca juga:
Disperdagin Kota Kediri Bekali Pelaku IKM Pelatihan Keamanan Siber

Ia menegaskan adanya kompromi tahun ini namun berharap perubahan regulasi pada tahun mendatang.

“Kita sepakat. Yang jelas kita tutup mata, kita kompromi tahun ini. Yang sudah ada kita jalani. Tetap diskresi. Tapi tahun depan saya yakin tadi dengan pemaparan dari kita, bu wali dengan tim akan menyusun regulasi ulang,” lanjutnya.

Setelah adanya kesepatan tersebut, Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin, memastikan percepatan pencairan kompensasi dalam waktu dekat.

“Sudah disepakati untuk pencairannya kita upayakan percepatan dalam bulan ini. Total yang dicairkan ada 3.345 Kepala Keluarga (KK) terdampak. Syaratnya berdomisili di Kelurahan Pojok. Ada empat zona yang sesuai dengan perwali terkait dengan bansos kompensasi. Nanti akan ditransfer ke masing-masing rekening,” jelasnya.

Baca juga:
Mbak Vinanda Beri Motivasi Anak Putus Sekolah di Ngampel Kediri

Imam pun merinci besaran kompensasi sesuai zona.

“Zona satu Rp1.250.000, zona dua Rp700.000, zona tiga Rp550.000, dan zona empat Rp275.000,” ujarnya. Ia menambahkan perubahan nama penerima menyesuaikan kondisi terbaru, seperti pernikahan, KK baru, atau ahli waris.

Terkait tuntutan warga sebesar Rp2 juta, Imam menegaskan hal itu akan dibahas lebih lanjut.

“Akan dibahas dan terkait ASN yang masuk dalam kategori penerima akan dilakukan kajian,” tutupnya.