jatimnow.com-Komisi gabungan DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemasangan pipa penyedotan air laut yang dipasang oleh pengusaha tambak udang vaname di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu.
Pipa penyedotan air laut milik tambak udang vaname PT Alam Anugerah Pertiwi (AAP) diduga tidak berizin, dan pihak pengusaha saat ditanya tidak dapat menunjukkan surat perizinannya.
"Ini atas laporan masyarakat, yang mempertanyakan pemasangan pipa penyedotan air laut, yang akan dimasukkan ke tambak," ujar Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, Jumat (12/9/2025).
Dalam sidak ini mereka mengecek izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun perusahaan tersebut ternyata belum memilikinya. Meski begitu mereka tetap berani memasang pipa tersebut. Candra menyampaikan, jika pihak tambak mengaku sudah menerbitkan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun masih akan dipertanyakan dan akan ditindaklanjuti.
Baca juga:
Belum Maksimal Bekerja, Fraksi PKB DPRD Jember Sampaikan Permohonan Maaf
"Memang pemasangan pipa itu dari pemerintah pusat, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Izinnya itu juga belum keluar," tegas Candra.
Padahal, tambak vaname PT APP dan BAS di Ambulu ini beberapa waktu yang lalu direkomendasikan tidak meneruskan operasional sebelum perizinan dipenuhi atau dilengkapi. Dalam sidak kali ini ditemukan pembuangan limbah ke muara sungai. Kedepan, pihaknya akan mengumpulkan data dari dua tambak tersebut, hingga dimunculkan rekomendasi.
Baca juga:
Stadion Jember Sport Garden Berpotensi Jadi Lokasi CFD Kedua
"Salah satunya, IPAL itu tadi. Kami juga tidak tahu, mereka beberapa minggu yang lalu beroperasi lagi. Nanti kami cek kembali, apa izin ada atau tidak," pungkasnya.