jatimnow.com - Puluhan karyawan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov, PT Kasa Husada Wira Jatim yang beberapa hari lalu menggelar aksi unjuk rasa atas pemutusan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan, akhirnya dimediasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Senin (15/9/2025).
Tak hanya dihadiri Wakil Wali Kota Armuji, mediasi juga dihadiri Plt Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim H. Norman Fauzi, Disnaker Surabaya, Camat Pabean Cantikan, Lurah Krembangan Utara dan kuasa hukum karyawan.
Diketahui, PT Kasa Husada Wira Jatim merupakan anak usaha dari PT Panca Wira Usaha (PWU). Mereka menuntut ganti rugi atas pemutusan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan. Serta gaji yang yang belum terbayar selama 2 tahun.
"Kami berharap kepada Pak Armuji untuk segera bisa mendampingi kami yang terdampak PHK secara sepihak, gaji kami yang mulai tahun 2023 hingga Agustus 2025 juga belum terbayarkan," ucap M Yusuf, koordinator karyawan terdampak PHK, kepada wartawan.
Selain gaji, mereka juga menuntut sejumlah pembayaran yang belum dilakukan perusahaan. Diantaranya pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, uang pesangon, dan potongan dari angsuran bank karyawan.
"Dan segera lunasi uang pesangon, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, uang pesangon, dan potongan dari angsuran bank karyawan," pungkas Yusuf.
Sementara Plt Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim H. Norman Fauzi menyatakan bahwa banyak faktor perusahaan melakukan PHK, diantaranya mengalami kerugian selama tiga tahun terakhir semenjak covid.
"Kebijakan yang sangat tidak populer, kebijakan yang juga menyakitkan hati akhirnya saya mengambil keputusan untuk PHK. Karena turun jatuhnya penjualan kami semenjak covid, utang kami per tahun 2022 saja hampir 12 milyar dan beban gaji yang terlalu tinggi menyebabkan proses produksi terganggu," ujar Norman.
Tak hanya itu, hingga saat ini perusahaan masih belum bisa membayar gaji dan pesangon dikarenakan kas yang selalu kosong.
Baca juga:
UM Surabaya Ekspor Mahasiswa Berprestasi Lewat KKN Internasional
"Terus terang, kas di kami tiap hari selalu kosong. Karena tagihan per tagihan yang luar biasa banyak. Yang mengejutkan pimpinan yang lalu melakukan peminjaman non prosedural," pungkas Norman.
Sementara Wakil Wali Kota Armuji berharap ada mediasi kembali antara karyawan, perusahaan dan disnaker untuk menemukan solusi.
"Bahwa perusahaan ini sudah minus dan tidak punya uang sama sekali, saya berharap ada solusi dari perusahaan, dan disnaker segera mengambil putusan atas permasalahan ini dan segera adakan mediasi kembali dengan karyawan," ujar Armuji.
Kuasa Hukum karyawan terdampak PHK, Nurul Hidayat SH mengatakan bahwa para karyawan menerima keputusan PHK tersebut tapi dengan syarat.
Baca juga:
Tantang Armuji, Eks Pengurus PDIP Surabaya Nyaris Bakar Diri di Kantor DPC
"Teman-teman secara garis besar akan menerima PHK tersebut, jika perusahaan ini memberikan kejelasan haknya. Karena sampai saat ini kejelasan hak teman-teman itu tidak diberikan bahkan akan dicicil sebesar 250ribu meliputi pasongan, penghargaan masa kerja bahkan gaji yang terhutang selama 2 tahun," ujar Umar.
Diketahui, bahwa akan ada mediasi kembali antara karyawan, perusahaan dan Disnaker pada hari Rabu, 17 September 2025 untuk menemukan solusi atas permasalahan tersebut.
Reporter: Fajar Mujianto
URL : https://jatimnow.com/baca-79096-2-tahun-karyawan-bumd-pemprov-jatim-tak-digaji-armuji-turun-tangan