jatimnow.com - Fraksi Gerindra DPRD Surabaya memutuskan turun tangan mengadvokasi fenomena penahanan ijazah pada siswa.
Penahanan ijazah asli kali ini terjadi di di SMA Tanwir Surabaya. Penyebabnya adalah tunggakan biaya sekolah sebesar Rp3.100.000 yang belum terlunasi.
Kasus ini mendapat perhatian dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, yang turun langsung melakukan advokasi.
Pada kunjungan pertama, Senin siang (15/9/2025), Politisi muda Gerindra tersebut mendatangi SMA Tanwir Surabaya namun suasana sekolah terlihat sepi.
Hanya ditemui seorang tenaga pendidik laki-laki yang mengaku tidak mengetahui permasalahan secara detail dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan. Tenaga pendidik tersebut menyarankan untuk menemui kepala sekolah langsung.
Keesokan harinya, Selasa (16/9/2025), dilakukan kunjungan kedua untuk menemui Kepala Sekolah SMA Tanwir Surabaya Asemrowo, Yuni.
Baca juga:
Aktivitas PT SJL Bikin Gaduh, DPRD Surabaya: Proses Hukum
"Kami akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Surabaya dan pihak terkait untuk memastikan hak pendidikan Aini tidak terabaikan. Memang untuk diknas Surabaya itu fokusnya pada SD dan SMP namun ini warga Surabaya," ucap Kahfi, sapaan akrabnya, Rabu (17/9/2025).
Menurut Kahfi, data Dinas Pendidikan Surabaya menunjukkan bahwa kasus serupa masih terjadi di beberapa sekolah swasta, meski pemerintah telah menyediakan berbagai program bantuan seperti Program beasiswa Pemuda Tangguh, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
" Tidak boleh lagi anak sby ditahan ijazahnya ketika lulus," tegasnya.
Baca juga:
DPRD Surabaya Biayai Perbaikan Telogo Sepat, Dana Kelurahan Kemana?
Sementara, dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan ijazah asli selama tunggakan belum dilunasi.
"Meski ada subsidi dari dewan, kami hanya bisa memberikan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Ijazah asli baru bisa diberikan setelah tunggakan lunas," jelas Yuni.
URL : https://jatimnow.com/baca-79163-gerindra-surabaya-advokasi-ijazah-siswa-yang-ditahan-sekolah