Pixel Code jatimnow.com

Secercah Harapan dalam Duka, Keluarga Ojol Surabaya Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk almarhum Nurcholis, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk almarhum Nurcholis, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com – Suasana haru menyelimuti kediaman keluarga almarhum Nurcholis, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya. Pada hari Rabu (17/9), keluarga almarhum menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp70 juta beserta biaya perawatan rumah sakit senilai Rp86.926.480 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan itu diberikan berkat keikutsertaan almarhum dalam program yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Nurcholis, yang dikenal sebagai sosok ayah dan pekerja keras, mengalami kecelakaan tunggal pada 10 Juni 2025 saat menjalankan order. Ia menabrak tiang dan sempat mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada 15 Juni 2025.

Baca juga:
Harpelnas, BPJS TK Sidoarjo Komitmen Lindungi Pekerja Sepenuh Hati

Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan sedikit harapan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, yang hadir bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak dan perwakilan PT. Gojek Indonesia, menyampaikan bahwa santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi para pekerja.

"Tidak ada yang bisa menggantikan almarhum di tengah keluarga, tetapi santunan ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi pekerja. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki kepastian hidup," kata Agus Hebi.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ini tidak hanya berupa santunan kematian.

"Selain santunan Rp70 juta dan biaya perawatan yang ditanggung penuh, keluarga juga berhak atas beasiswa pendidikan untuk dua anak. Ini adalah bukti bahwa perjuangan pekerja tidak sia-sia, karena keluarga tetap terlindungi," jelas Theresia.

Disnaker Surabaya bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan bagi pekerja rentan melalui pendanaan DBHCHT. Tujuannya adalah agar semakin banyak keluarga pekerja yang merasakan manfaat dari program perlindungan ini.

Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Rayakan Harpelnas dengan Sentuhan Personal