jatimnow.com - Kementerian Sosial RI resmi mencabut hak penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat praktik judi online. Ada 467 keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/sembako di Kota Kediri terdampak kebijakan ini.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menjelaskan pencabutan bansos dilakukan berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya aktivitas judi online di rekening penerima bansos.
Paulus menegaskan, masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat dalam praktik judi online tetapi namanya dicoret, dapat mengajukan klarifikasi melalui kelurahan, pendamping PKH, atau langsung ke Dinas Sosial Kota Kediri.
Terbaru ada 15 penerima bansos mengajukan upaya ini. Mereka memastikan yang sebagian besar berasal desil 1 dan 2, termasuk kategori miskin ekstrem mengaku identitasnya digunakan oleh pihak lain.
“Sebagai tindak lanjut, Kementerian Sosial memberikan arahan agar dilakukan reaktivasi bansos bagi warga yang terbukti tidak terlibat judi online. Saat ini sudah ada 15 penerima yang mengajukan reaktivasi, sebagian besar berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya desil 1 dan 2 yang termasuk kategori miskin ekstrem,” ungkap Paulus, Senin (22/9/2025).
Baca juga:
467 Penerima Bansos di Kota Kediri Diblokir karena Judi Online
Mekanisme reaktivasi hanya dapat dilakukan satu kali. Penerima melapor melalui pendamping PKH, mengisi formulir klarifikasi dengan tanda tangan penerima, pendamping, dan pihak Dinas Sosial, melampirkan foto rumah tampak depan, lalu diverifikasi langsung melalui pendekatan door to door.
Hasil penelusuran menunjukkan sebagian besar penerima yang dicoret ternyata tidak terlibat langsung judi online, melainkan identitasnya dipinjam pihak lain.
Baca juga:
Terindikasi Judol, Rekening Puluhan KPM di Tulungagung Diblokir
Paulus menambahkan, saat ini terdapat 28.718 penerima bansos di Kota Kediri, baik melalui PKH maupun BPNT/sembako. Ia mengingatkan agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya, seperti kebutuhan pangan pokok, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan bansos, melindungi data pribadi, serta menjauhi judi online dalam bentuk apapun. Jika terbukti terlibat, bansos akan dihapus secara permanen,” tegasnya.