jatimnow.com – Dalam rangka menjaga kedisiplinan dan profesionalitas personel, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian penggunaan senjata api dinas yang telah habis masa pinjam pakainya. Kegiatan ini berlangsung di Rupatama Polres Kediri Kota, Senin (6/10/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Kabag Log Polres Kediri Kota Kompol Kus Sumardi, dan dihadiri oleh Kasi Propam Iptu Didik Suryono, Kanit Provost Ipda Saiful Anam, serta anggota Polres Kediri Kota dan Polsek jajaran yang memegang senjata api dinas.
Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari Kompol Kus Sumardi yang menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penggunaan senjata api dinas.
“Saat ini kita melaksanakan mitigasi terkait penggunaan senjata api. Mohon agar seluruh anggota menaati aturan yang berlaku. Selain itu, hasil Rakernis di Sidoarjo kemarin menyebutkan Itwasda Polda sedang membentuk tim untuk mempermudah proses pengurusan senpi di satu tempat,” ujar Kompol Kus Sumardi.
Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh personel lebih bijak dalam bermedia sosial dan selalu menjaga citra Polri di mata masyarakat.
Baca juga:
Peran Warga Bojonegoro Produsen Senjata ke KKB Papua
Sementara itu, Kasi Propam Polres Kediri Kota Iptu Didik Suryono, menjelaskan bahwa penarikan senjata api dinas dilakukan karena masa pinjam pakai telah berakhir pada 4 Oktober 2025.
“Penarikan ini juga sebagai bentuk persiapan menjelang pemeriksaan mitigasi dari Polda yang akan dilaksanakan Rabu mendatang di Mapolres Kediri Kota. Pemeriksaan mencakup senpi, sikap tampang, dan kelengkapan lainnya,” jelasnya.
Baca juga:
Kondisi Rumah Produksi Senjata Pemasok KKB Papua di Bojonegoro
Ia menambahkan bahwa setelah hasil tes psikologi dan LMPA keluar, anggota yang memenuhi syarat akan kembali diberikan pinjam pakai senjata api dinas.
Kegiatan diakhiri dengan pemeriksaan fisik senjata api oleh petugas terkait. Melalui kegiatan ini, Polres Kediri Kota berharap seluruh personel dapat lebih tertib, disiplin, dan bertanggung jawab dalam penggunaan senjata api dinas sesuai ketentuan yang berlaku.