Pixel Codejatimnow.com

Satu Lagi Balita yang Diperdagangkan Online Ditemukan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Alton (pakai kerpus kiri) dan MN (pakai kerpus kanan) saat dihadapkan ke awak media, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018).
Alton (pakai kerpus kiri) dan MN (pakai kerpus kanan) saat dihadapkan ke awak media, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018).

jatimnow.com - Pengakuan Alton Phinandhita Prianto (29) warga Jalan Sawunggaling I Kavlingan No D-15, Jemundo, Sidoarjo yang memperdagangkan balita (bayi di bawah 5 tahun) tiga kali, bukan isapan jempol semata.

Sebab, dari 2 balita yang tersisa, 1 diantaranya ditemukan kembali.

Satu balita itu ditemukan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya pada Minggu (14/10/2018) malam di Surabaya.

Selain mengamankan balita laki-laki berumur 3 minggu yang dijual-belikan itu, unit ini juga menangkap seorang perempuan yang membeli balita itu.

Perempuan itu bernama MN atau Mafazza Nurwahyu (24) warga Jalan Karah No. 29, Jambangan, Surabaya.

"Dia (MN) sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan kami tahan. Sedangkan balita yang dibelinya, kami titipkan ke Pemkot Surabaya," beber Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Senin (15/10/2018).

Seperti pada kasus pertama, MN membeli balita itu melalui perantara Alton, pemilik akun instagram lembaga kesehteraan keluarga.

Transaksi dilakukan Alton bersama MN dengan menemui seorang perempuan asal Bandung di Semarang pada 23 September 2018 lalu.

Baca juga:
Delapan Tersangka Perdagangan Balita Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Saat ditransaksikan, balita itu masih berumur 3 hari," sebut Rudi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan, balita ini ditransaksikan dengan nilai Rp 3.800.000,- yang dibayar oleh MN.

Alton mendapatkan balita itu dari seorang perantara asal Bandung yang dikenalnya sebelumnya. Sedangkan balita itu berasal dari Tangerang.

"Balita itu hasil hubungan pasangan mahasiswa di luar nikah. Saat ini tengah kami cari, baik perantara maupun orang tuanya," tegas Sudamiran.

Baca juga:
Total 9 Tersangka Diamankan Pada Kasus Perdagangan Balita Online

Sebelumnya, Unit Jatanras dibawah komando Kanit AKP Agung Widoyoko dan Kasubnit Iptu Arief Rizki Wicaksana menangkap Alton dalam kasus perdagangan balita laki-laki 11 bulan yang dijual dari Surabaya ke Bali.

"Jadi, berkas perkara yang menjerat tersangka Alton, kami pisah per kasus. Jadi sudah ada dua berkas perkara yang kami jeratkan kepadanya," sambung Sudamiran.

Alton sendiri sebelumnya juga mengaku, semenjak mengelola akun instagram itu September 2017, dirinya sudah memperdagangan 3 balita dari kota satu ke kota lain. Dua balita berhasil ditemukan, satu lagi masih dilacak keberadaannya.