Pixel Codejatimnow.com

Delapan Tersangka Perdagangan Balita Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
AKBP Sudamiran saat mengikuti proses pelimpahan para tersangka perdagangan balita ke kejaksaan
AKBP Sudamiran saat mengikuti proses pelimpahan para tersangka perdagangan balita ke kejaksaan

jatimnow.com - Delapan dari sepuluh tersangka beserta barang bukti kasus perdagangan tiga bayi di bawah lima tahun (balita) melalui instagram dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu (12/12/2018).

Pelimpahan itu dilakukan Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebanyak 8 tersangka diangkut dengan mobil tahanan beserta barang bukti kejahatan yang mereka lakukan.

Delapan tersangka itu antara lain Alton Phinadita Prinato (pemilik akun intagram), Ni Ketut Sukawati (bidan sekaligus perantara penjualan bayi 1 dan bayi 3), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi 1), Yuvi Berliana Sari (perantara bayi 2), Mafazza Nurwahyu (pembeli bayi 2), Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi 2), Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi 2) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli bayi 1).

Baca juga:

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Rahma Yuliati (pembeli bayi 3), dan Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi 3), berkasnya masih menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Baca juga:
Total 9 Tersangka Diamankan Pada Kasus Perdagangan Balita Online

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan dari total sebanyak 10 tersangka atas penjualan 3 bayi, 8 di antaranya telah masuk dalam tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Sedangkan dua tersangka lainnya masih menunggu berkas perkara dinyatakan sempurna (P21) oleh kejaksaan.

"Total tersangka ada 10 dari 3 balita yang dijual, hari ini kita limpahkan 5 tersangka ke kejaksaan, yang 3 tersangka sudah minggu kemarin," jelasnya.

Sudamiran menegaskan, dua tersangka yang belum dilimpahkan tersebut memang ditangkap paling terakhir karena terlibat penjualan bayi ketiga.

Baca juga:
Perdagangkan Balita Online dari Tangerang-Surabaya, 3 Orang Ditangkap

Sebelumnya, kasus ini telah diungkap sejak awal Oktober 2018. Berawal dari penelusuran tim cyber crime Polrestabes Surabaya, akun instagram yang dikelola Alton itu terbukti menjadi sarana perdagangan balita. Dalam akun ini, Alton mempertemukan pihak yang tidak menginginkan keberadaan bayinya dengan pihak yang menginginkan bayi.

Kasus pertama melibatkan 4 tersangka dengan bayi laki-laki yang dihargai Rp 22 juta. Kasus kedua melibatkan bayi yang dijual oleh pasangan mahasiswa. Kasus terakhir yaitu bayi yang dijual karena tidak diinginkan oleh orang tuanya.