Pixel Code jatimnow.com

GMNI Desak Polisi Tindak Vendor Makan Bergizi Gratis yang Lalai

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
Ketua GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani, dan Sekretaris GMNI Surabaya Raya, Alief Susilo Yusuf Hadiwijoyo. (Foto/Dok GMNI)
Ketua GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani, dan Sekretaris GMNI Surabaya Raya, Alief Susilo Yusuf Hadiwijoyo. (Foto/Dok GMNI)

jatimnow.com - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Surabaya Raya menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyuarakan desakan tegas agar pemerintah segera menindak secara hukum para vendor atau mitra yang bertanggung jawab atas maraknya kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sejak diluncurkan Januari 2025, program MBG tercatat telah menelan korban keracunan lebih dari 6.517 anak di seluruh Indonesia. Data dari Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menunjukkan korban terbanyak berada di Pulau Jawa, mencapai 4.207 kasus dari total 45 insiden di wilayah tersebut.

Sekretaris GMNI Surabaya Raya, Alief Susilo Yusuf Hadiwijoyo, menegaskan bahwa GMNI mendukung penuh program nasional MBG sebagai upaya strategis negara dalam menekan angka stunting dan meningkatkan gizi anak. Namun, dukungan ini tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas hukum.

"Akar persoalan ini terletak pada lemahnya sistem pengawasan dan ambisi pencapaian target 31.000 SPPG dalam waktu singkat, tanpa kesiapan sumber daya dan pengawasan lapangan yang memadai," ujar Alief Susilo.

Desakan hukum ini muncul lantaran publik menilai ada ketimpangan penegakan hukum yang mencolok. Ketua GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani, membandingkan lambannya penindakan terhadap vendor besar MBG dengan kasus UMKM yang langsung berujung penahanan.

"Kami mendorong pemerintah untuk segera menindak dan memenjarakan vendor maupun mitra SPPG yang terbukti lalai dalam menjalankan standar keamanan pangan. Jangan sampai rakyat kecil seperti pelaku UMKM langsung ditahan, sementara pemasok besar justru dibiarkan," tegasnya.

Baca juga:
Gus Fawait: Tidar Jatim Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Keracunan masif ini diperkuat oleh temuan lapangan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) yang mendapati banyak anak penerima MBG menemukan makanan dalam kondisi basi, berbau, dan rusak.

Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetyo Hadi, juga mengakui bahwa mayoritas kasus keracunan MBG disebabkan oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang tidak menjalankan prosedur yang berlaku.

Parahnya, Petunjuk Teknis (Juknis) MBG ternyata belum mencantumkan prosedur standar penanganan insiden keamanan pangan seperti keracunan, kontaminasi silang, atau alergi makanan. Beberapa SPPG bahkan diketahui masih beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga:
Program MBG, Stop atau Lanjut? Begini Pendapat ICMI Jatim

"Saat ini, pemerintah hanya menanggapi dengan menutup puluhan SPPG yang dipandang bermasalah. Itu tindakan administratif. Kami mendesak, pemerintah harus hadir dengan tindakan hukum yang setara untuk memberikan efek jera dan menjamin keselamatan anak-anak penerima program," pungkas Alief.

GMNI Surabaya Raya berharap kepolisian dan penegak hukum segera mengusut tuntas vendor yang terbukti lalai, menjadikannya tersangka, dan menghentikan praktik pengabaian standar pangan demi ambisi target program.