Pixel Code jatimnow.com

Lebihi Izin Tinggal, WNA Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Blitar

Editor : Bramanta  
Foto: WNA asal Malaysia saat hendak dideportasi kantor imigrasi Blitar. (Kanim Blitar/jatimnow.com)
Foto: WNA asal Malaysia saat hendak dideportasi kantor imigrasi Blitar. (Kanim Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial NHH (37), yang terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang kemarin. NHH dipulangkan ke negara asalnya, Malaysia, menggunakan penerbangan Batik Air OD315 yang berangkat pukul 12.00 WIB menuju Kuala Lumpur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, NHH masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada 16 Juli 2025 dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari. Visa tersebut berlaku hingga 14 Agustus 2025. Namun, NHH tetap tinggal di wilayah Indonesia hingga lebih dari 55 hari setelah izin berakhir, tanpa melakukan perpanjangan atau mengurus izin tinggal lanjutan.

"NHH juga tidak mampu membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi deportasi," ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Selama berada di Blitar, NHH diketahui tinggal di Dusun Banaran, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung. Proses hukum bermula saat NHH menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (8/10/2025). Selama proses pemeriksaan, ia bersikap kooperatif. Setelah dinyatakan clear dalam pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, keputusan deportasi pun dijalankan.

Baca juga:
Imigrasi Jatim Ubah Pintu Masuk, All Indonesia Percepat Investasi Daerah

"Yang bersangkutan mendatangi kantor imigrasi Blitar dengan sukarela dan mengakui kesalahannya," tuturnya.

Aditya menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga negara asing lainnya yang tinggal di wilayah Indonesia. Kasus ini menambah daftar tindakan tegas Imigrasi Blitar dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah kerjanya. Masyarakat juga diharapkan turut serta melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar izin tinggal ke pihak imigrasi setempat.

Baca juga:
Operasi Jagratara Imigrasi Surabaya, 6 WNA Terdeteksi Langgar Izin Tinggal

“Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Kota Blitar. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi dan memperpanjang izin tinggalnya tepat waktu, serta memenuhi semua kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” pungkasnya.