Pixel Codejatimnow.com

23 Tahanan Teroris dari Jatim akan Diperiksa Densus 88

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Jajeli Rois
Proses pemberangkatkan 23 tersangka terorisme dari Polda Jatim
Proses pemberangkatkan 23 tersangka terorisme dari Polda Jatim

jatimnow.com - Hari ini 23 tersangka tindak pidana terorisme dikirim ke Jakarta, Senin (15/10/2018). Mereka yang terkait dengan kasus teroris di Kota Surabaya, akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Densus 88 Polri.

"Mereka diberangkatkan dari Rutan (rumah tahanan) Polda Jatim dan rutan Polsek Dukuh Pakis ke Jakarta demu kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Detasemen Khusus 88 Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (15/8/2018).

"Walaupun nanti hukum di Indonesia menyangkut locus delicti, tempat dimana perbuatan itu terjadi. Ke 23 tersangka memang dilakukan penangkapan di wilayah Jawa Timur. Karena itu menjadi pertimbangan hukum apakah nanti sidangnya di Surabaya atau Jawa Timur atau di Jakarta," ujarnya.

Barung tidak bisa menjelaskan lebih detail apa saja keterangan yang akan digali dari para tersangka tersebut.

"Bahwa Densus 88 Mabes Polri memerlukan yang bersangkutan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Nah tetapi, koridor ruang lingkup itu masuk dalam tugas dan wewenang Densus 88 Mabes Polri. Untuk apa dan dalam rangka apa akan disampaikan Mabes Polri," jelasnya.

Ditanya, apakah 23 tersangka teroris itu akan terus ditahan di Jakarta atau akan dikembalikan ke Polda Jatim.

"Itu wewenang penyidik yang ada di Densus 88 Mabes Polri. Yang kita lakukan disini adalah, bagaimana mengamankan yang bersangkutan," terangnya.

Sekitar pukul 13.30 Wib, 23 tersangka dikeluarkan dari Rutan Polda Jatim dan Rutan Polsek Dukuh Pakis, Surabaya. Mereka dinaikkan ke 2 unit bus menuju bandara internasional Juanda dan diterbangkan ke Jakarta.

17 tersangka dari Rutan Polda Jatim yakni, Gatot Sulistyo, Anang Rusianto, Katiman, Nibraz alias Amar alias Arab, Oko Kohana alias Oko, Doni, Usman,  Ervin Wibowo, Lutvi Satriana, M Galih, Wida Prastowo, dr Nur Hidayat, Heru Wijayanto, M Saefuddin Zuhri, Khasim Al Kholid alias Khosim alias Ambon, Ari Fatoni dan Adam.

6 tersangka yang dari Rutan Polsek Dukuh Pakis yakni, Muhanan, Hendro Subagio alias Toni, Ahmad Ridwan, Eka Puput, Putut Candra Wijana dan Ahmad Abdul Rabbani.










Baca juga:
Cuan Samsudin dari Konten Tukar Pasangan Bikin Melongo!