jatimnow.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta untuk melakukan pendataan ulang atau verifikasi faktual kondisi rumah dan bangunan warga.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) benar-benar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan, sekaligus meningkatkan akurasi potensi pajak tanpa harus menaikkan tarif secara pukul rata.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, menjelaskan bahwa pendataan ini bukan bentuk kenaikan pajak massal, melainkan penyesuaian berbasis fakta lapangan.
Menurutnya, banyak data bangunan yang tercatat masih sesuai dengan kondisi lama saat izin pendirian dikeluarkan, padahal kini sudah mengalami perubahan signifikan.
“Ini bukan menaikkan pajak untuk seluruh warga masyarakat, tetapi ini verifikasi faktual di lapangan terkait kondisi rumah-rumah yang ada perubahan tentang izin yang awal keluar itu,” jelas Bahtiyar, Selasa (7/10/2025).
Ia mencontohkan, ada banyak rumah yang dulunya hanya satu lantai, namun kini sudah berubah menjadi dua atau tiga lantai, bahkan sebagian beralih fungsi menjadi rumah kos atau tempat usaha. Kondisi semacam ini, kata Bahtiyar, secara logika tentu mempengaruhi nilai objek pajak.
“Mungkin dalam izin yang dikeluarkan tahun 2020 rumah ini masih tingkat satu. Ketika didata lagi tahun 2025, sudah berubah, mungkin sudah dua kapling, terus setingkat. Ini kan sudah mempengaruhi objek pajak yang ada,” ujarnya.
Politisi partai Gerindra itu menegaskan, mekanisme verifikasi faktual akan membuat kebijakan pajak lebih adil karena didasarkan pada data yang riil dan terukur, bukan sekadar penetapan umum.
“Kenaikan itu bukan untuk semua orang, tapi di kawasan tertentu saja. Kalau kenaikanmu itu adalah dasar verifikasi kita terhadap data yang ada di lapangan. Riil. Tidak pukul rata naik 20 persen, enggak bisa kayak gitu, kasihan warga,” tegas kader partai besutan Prabowo Subianto itu.
Baca juga:
DPRD Surabaya Dorong Pemkot Optimalkan Aset Lewat Digitalisasi
Selain untuk menjaga keadilan fiskal, Bahtiyar menjelaskan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi nasional, termasuk pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Ini bisa menjadi penguatan di tengah TKD yang saat ini dilakukan efisiensi sedini tingkat nasional,” katanya.
Bahtiyar menambahkan, proses pendataan sebaiknya dilakukan secara berkala minimal satu tahun sekali, bahkan bila memungkinkan setiap enam bulan untuk wilayah dengan dinamika pembangunan tinggi. Dengan demikian, Pemkot Surabaya dapat selalu memiliki data terkini yang akurat sebagai dasar pengenaan PBB.
“Pendataan itu harus setiap tahun ya, atau setiap enam bulan tertentu. Ini biar pendapatan semakin meningkat. Bukan kita mencekik masyarakat, tapi ini faktor di lapangan bahwa sesuai dengan fakta jalan yang terbaru,” paparnya.
Ia juga menyinggung bahwa pembangunan infrastruktur yang terus digenjot Pemkot Surabaya di periode 2025–2027, seperti pelebaran jalan dan pembukaan akses baru, akan berdampak langsung pada nilai objek pajak di sekitarnya.
Baca juga:
DPRD Surabaya Imbau Warga Aktif Lapor Kematian, Ini Manfaatnya!
“Apalagi nanti ketika infrastruktur yang sekarang ini digalakkan Wali Kota di tahun 2025 sampai dengan tahun 2027, otomatis banyak kawasan yang tercatat kenaikannya. Ketika jalannya semakin lebar, otomatis juga akan menaikkan objek pajak di situ,” terang Bahtiyar.
Dengan pendekatan berbasis data ini, ia berharap masyarakat bisa memahami bahwa kebijakan pajak daerah dilakukan dengan alasan yang rasional, bukan semata-mata untuk menambah beban warga.
“Ketika masyarakat nanti mohon maaf ada yang protes, pemerintah punya alasan. Naiknya karena verifikasi terhadap data riil di lapangan. Itu rasional,” ujarnya.
Bahtiyar optimistis, verifikasi faktual dan digitalisasi data PBB akan menjadi langkah efisien untuk memperkuat PAD tanpa menimbulkan resistensi publik. Pendataan yang akurat juga akan memberi dasar kuat bagi Pemkot untuk menata kawasan permukiman secara lebih terarah dan berkeadilan.
URL : https://jatimnow.com/baca-79835-pemkot-surabaya-diminta-optimalkan-pajak-daerah