jatimnow.com-Beredar di media sosial (medsos) curhatan mahasiswa Institus Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek menjadi korban praktik pungli program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Dalam unggahan di medsos itu, menunjukan adanya praktik pungli KIP-K di Kampus ITB Trenggalek. Mahasiswa anonim tersebut menjelaskan pihak kampus meminta penerima KIP-K untuk mencairkan seluruh bantuan dengan total Rp 14,4 juta.
Dengan rincian setiap semester mahasiswa penerima KIP-K mendapat Rp 4,8 juta. Menurut pengakuan mahasiswa anonim itu, Kampus ITB Trenggalek meminta Rp 4 juta setiap pencairan KIP-K, dengan alasan biaya pengganti pengajuan KIP-K. Sedangkan mahasiswa hanya diberi Rp 800 ribu untuk pegangan.
Namun informasi itu dibantah oleh Kampus ITB Trenggalek. Hal itu diungkapkan setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) ITB Trenggalek melakukan investigasi internal.
"Saya tidak mencari siapa mahasiswanya. Tapi saya mencari tahu, tentang proses penyaluran dana KIP-K," ujar Insani Syahbarwati, Satgas PPKPT ITB Trenggalek, Jumat (17/10/2025).
Investigasi internal menunjukan bahwa penyaluran dana KIP-K di ITB Trenggalek berjalan dengan baik. Tidak ada praktik pungli yang ditemukan dalam penyaluran dana KIP-K.
"Saya sudah cek satu per satu. Tidak ada praktik pungli yang kami temukan," jelasnya.
Baca juga:
PGRI Trenggalek Tolak Rencana Guru Jadi Pencicip Menu MBG
Insani menjelaskan, Kampus ITB Trenggalek akan melakukan perbaikan manajemen agar informasi tentang KIP-K dapat dipahami secara menyeluruh bagi mahasiswa penerima. Sehingga tidak ada asumsi atau pemahaman yang kurang dari mahasiswa.
"Ini menjadi pelajaran bagi kami. Bisa saja ada mahasiswa penerima yang tidak paham terkait proses penerimaan KIP-K," terangnya.
Disisi lain, Warek II ITB Trenggalek, Aditya Surya Nugraha menambahkan, total mahasiswa penerima KIP-K mencapai 100 orang lebih. Setiap semester mahasiswa penerima KIP-K menerima dana Rp 4,8 juta.
Baca juga:
Rektor UB Tinjau Potensi Trenggalek, Mas Ipin: Semoga Kita Berjodoh
"Dana ini bebas digunakan oleh mahasiswa untuk menunjang pendidikan," imbuhnya.
Sedangkan untuk penyaluran melalui rekening melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah. Disisi lain, setiap mahasiswa penerima KIP-K dibebaskan dari beban UKT.
"Mahasiswa penerima KIP-K otomatis gratis UKT. Tapi mereka masih dibebani biaya yudisium dan wisuda," pungkasnya.