Pixel Code jatimnow.com

Kecepatan KA Naik Jadi 120 Km/Jam, KAI Daop 7 Madiun Normalisasi Sejumlah Jalur

Editor : Yanuar D  
Normalisasi jalur KA. (Foto: KAI Daop 7 Madiun/jatimnow.com)
Normalisasi jalur KA. (Foto: KAI Daop 7 Madiun/jatimnow.com)

jatimnow.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun meningkatkan kecepatan maksimal perjalanan kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di sejumlah lintas wilayah kerjanya. Kenaikan kecepatan ini dibarengi dengan peningkatan kualitas jalur, sistem persinyalan, dan normalisasi sejumlah titik demi menjaga keselamatan perjalanan KA.

“Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar,” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).

Selain itu, normalisasi juga dilakukan di JPL 206 Km 127+9/0 pada petak jalan yang sama, di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Lebar jalan di perlintasan tersebut dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya dapat dilintasi pesepeda dan pemotor.

Sementara di JPL 204 Km 126+1/2, Desa Sanankulon, Daop 7 mencabut patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu di lokasi tersebut telah beroperasi kembali.

Baca juga:
KAI Daop 7 Tertibkan Aset Rumah di Madiun karena Penghuni Enggan Bayar Sewa

Kegiatan normalisasi dilakukan bersama Dishub Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, camat serta kepala desa setempat. “Kami berharap masyarakat tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.

Ia juga menegaskan bahwa KAI melarang keras pembangunan gedung, pagar, tembok, tanggul, penanaman pohon tinggi, maupun penempatan barang di sepanjang jalur kereta api. Larangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga:
Waspada Penipuan Rekrutmen, KAI Ingatkan Hanya Gunakan Website Resmi

Dalam aturan tersebut, Pasal 192 menyebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan di jalur kereta api dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

“Untuk keselamatan bersama, gunakan hanya perlintasan resmi yang dilengkapi rambu, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” tutup Zainul.

Aksi Bersih Kali Surabaya Warnai HUT ke-80 Korps Marinir dan Jatim
Peristiwa

Aksi Bersih Kali Surabaya Warnai HUT ke-80 Korps Marinir dan Jatim

Komandan Brigif 2 Marinir Kolonel Marinir Daniel Tarigan bersama TNI AL dan masyarakat Surabaya susuri Kali Surabaya dalam rangka HUT Marinir ke-80 dan HUT Jatim ke-80. Aksi bersih sungai ini ajak warga jaga kebersihan demi generasi mendatang.