Pixel Code jatimnow.com

Gubernur Khofifah Naikkan UMK 7 Daerah di Jawa Timur, Cek Daftarnya

Editor : Yanuar D  
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam apel Hari Santri di Malang. (Foto: Pemprov Jatim/jatimnow.com)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam apel Hari Santri di Malang. (Foto: Pemprov Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025. Ketetapan ini berlaku mulai 1 November 2025 dan mencabut keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

Penetapan UMK baru ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN.SBY yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut mengharuskan pemerintah provinsi melakukan penyesuaian terhadap UMK di tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari ketetapan baru, pengusaha dilarang menurunkannya.

“Penetapan UMK ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas dasar regulasi nasional, putusan hukum yang inkracht, dan pertimbangan kondisi ekonomi daerah. Prinsip utamanya tetap memastikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha,” terang Khofifah di Surabaya, Senin (20/10/2025).

Ia juga menegaskan, bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur tersebut:

Naik

1. Kota Surabaya 5.032.635
2. Kabupaten Gresik 4.943.763
3. Kabupaten Sidoarjo4.940.090
4. Kabupaten Pasuruan 4.936.417
5. Kabupaten Mojokerto 4.925.398
6. Kabupaten Malang 3.587.213

Baca juga:
Khofifah Ajak Santri Jatim Perkuat Peradaban dan Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045

7. Kota Malang 3.524.238

Tetap

8. Kota Batu 3.360.466
9. Kota Pasuruan 3.358.557
10. Kabupaten Jombang 3.137.004
11. Kabupaten Tuban 3.050.400
12. Kota Mojokerto 3.031.000
13. Kabupaten Lamongan 3.012.164
14. Kabupaten Probolinggo 2.989.407
15. Kota Probolinggo 2.876.657
16. Kabupaten Jember 2.838.642
17. Kabupaten Banyuwangi 2.810.139
18. Kota Kediri 2.572.361
19. Kabupaten Bojonegoro 2.525.132
20. Kabupaten Kediri 2.492.811
21. Kota Blitar 2.481.450
22. Kabupaten Tulungagung 2.470.800
23. Kabupaten Lumajang 2.429.764
24. Kota Madiun 2.422.105
25. Kabupaten Blitar 2.413.974
26. Kabupaten Magetan 2.406.719
27. Kabupaten Sumenep 2.406.551
28. Kabupaten Nganjuk 2.405.255
29. Kabupaten Ponorogo 2.402.959
30. Kabupaten Madiun 2.400.321
31. Kabupaten Ngawi 2.397.928
32. Kabupaten Bangkalan 2.397.550
33. Kabupaten Trenggalek 2.378.784
34. Kabupaten Pamekasan 2.376.614
35. Kabupaten Pacitan 2.364.287
36. Kabupaten Bondowoso 2.347.359
37. Kabupaten Sampang 2.335.661
38. Kabupaten Situbondo 2.335.209

Dari data tersebut, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp5.032.635, disusul Kabupaten Gresik sebesar Rp4.943.763, dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp4.940.090. Sementara itu, Kabupaten Situbondo menempati posisi terendah dengan UMK Rp2.335.209.

Baca juga:
Hari Santri 2025, Gubernur Khofifah Gratiskan Bus Trans Jatim

Dengan ketetapan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dunia usaha dapat menyesuaikan kebijakan pengupahan secara tertib dan tepat waktu, sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah.

“UMK bukan hanya soal angka, tetapi bentuk tanggung jawab negara terhadap keadilan sosial bagi para pekerja dan keberlangsungan ekonomi daerah,” tutup Khofifah.

Reporter: Fatkur Rizki