jatimnow.com - Unsur pimpinan terjerat permasalahan hukum, DPRD Jember segera berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Pihaknya khawatir, kedukaan ini akan mempengaruhi penetapan APBD 2026.
"Kita berduka, salah satu unsur pimpinan kita sekarang terkena masalah hukum. Apakah ketika tidak ada satu pimpinan yang tidak tanda tangan, karena situasi tidak memungkinkan, itu kemudian sah atau tidak. Itu yang akan kita konsultasikan," jelasnya, Jumat (24/10/2025)
Widarto menyatakan, memang selama proses pembahasan APBD, ketidakhadiran salah satu pimpinan bukan suatu masalah. Namun, penetapan memerlukan tanda tangan bupati dan empat pimpinan DPRD.
"Tapi begitu penetapan, yang seharusnya tanda tangan bupati dan tanda tangan pimpinan DPRD. Pimpinan ada empat, jika salah satu tidak ada, apakah ini masih sah atau berpengaruh atau tidak," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu akan secepatnya untuk berkonsultasi ke Gubernur Jawa Timur. "Rencana minggu depan," tegasnya.
Selain itu, DPRD Jember juga akan berkonsultasi tentang berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), apakah diperlukan adendum dalam penetapan KUA-PPAS Kemarin.
Baca juga:
Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Ditahan
"Kalau itu diperlukan adendum, berarti kita harus mengadendum. Karena ada perubahan dari sisi pendapatan sekitar Rp75 miliar. Dari sisi pembelanjaan, ada pilihan, apakah belanjanya dikurangi atau defisitnya yang akan kita naikkan. Itu akan kita konsultasikan," ungkapnya.
Termasuk terkait pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember juga akan dikonsultasikan.
"Kalau APBD waktu masih nanti, maksimal 30 November, artinya punya waktu untuk APBD 2026. Kalau soal dimulainya pembahasan APBD, dimulainya dengan penyampaian Nota pengantar oleh bupati di paripurna. Saya pribadi masukannya, kita adendum, karena ada perubahan KUA-PPAS kita. Tapi sebagain masih berpikiran, sebenarnya tidak perlu adendum. Dibahas dan akan disesuaikan," imbuh Widarto.
Baca juga:
Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda, Sita Rp108 Juta
Dari itu, agar tidak terjadi kekeliruan dalam semua pembahasan, maka diperlukan konsultasi dengan pemerintah di atasnya untuk mencari solusi jalan keluar.
"Untuk itu, maka kita konsultasi memastikan ke gubernur. Setelah konsultasi ke provinsi, kalau memang perlu adendum. Kalau tidak, nanti akan kita langsung bahas," tandasnya.