Pixel Code jatimnow.com

Komunitas Brantas Mbois Geruduk Balai Kota Malang

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Komunitas Brantas Mbois bersama Ecoton menggelar aksi protes di depan Balai Kota Malang pada Kamis (06/11/2025). (Foto: Ecoton for JatimNow.com)
Komunitas Brantas Mbois bersama Ecoton menggelar aksi protes di depan Balai Kota Malang pada Kamis (06/11/2025). (Foto: Ecoton for JatimNow.com)

jatimnow.com - Komunitas Brantas Mbois bersama Ecoton menggelar aksi protes di depan Balai Kota Malang pada Kamis (06/11/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi Sungai Brantas yang semakin memprihatinkan akibat dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga.

"Kali Brantas sumber kehidupan, bukan tempat sampah! Jangan buang sampah plastik ke Kali Brantas!" teriak Dialan Sono, koordinator aksi dari Brantas Mbois, sambil mengangkat poster yang bertuliskan "Menuntut Hak-Hak Sungai Brantas".

Aksi ini bukan tanpa alasan. Beberapa fakta memprihatinkan terungkap selama musim hujan yang melanda Kota Malang dalam beberapa minggu terakhir.

Pertama, sampah plastik dari Kali Amprong dan Kali Metro hanyut, lalu tanpa ampun menumpuk di Kali Brantas. Kedua, kawasan Muharto di Kecamatan Kedungkandang justru menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal oleh warga yang tak bertanggung jawab, yang kemudian dengan mudahnya terbawa arus hujan hingga ke Sengguruh.

Ironisnya, kurangnya layanan pengelolaan sampah yang memadai serta minimnya kesadaran dari masyarakat semakin memperparah keadaan, menjadikan sungai sebagai 'alternatif' tempat pembuangan sampah yang sangat disayangkan.

Tak hanya itu, Sungai Brantas dan sumber-sumber air lainnya di Malang Raya kini telah tercemar oleh mikroplastik yang berbahaya. Lebih lanjut, ketiadaan koordinasi yang efektif antar pemerintah terkait seolah membiarkan masalah ini terus berlarut-larut tanpa solusi yang jelas.

Menanggapi permasalahan ini, Komunitas Brantas Mbois dan Ecoton mengajak seluruh warga Malang Raya untuk lebih bijaksana dalam memperlakukan Sungai Brantas dan bersama-sama menjaga kualitas airnya.

Baca juga:
Gawat! Uji Air di Malang Temukan 11 dari 12 Sampel Terpapar Mikroplastik

"Sungai Brantas menjadi bahan baku utama PDAM bagi beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur. Malang Raya, sebagai kawasan hulu, memiliki peran penting dalam menjaga kualitas air sungai agar memenuhi standar mutu kelas dua, yang salah satunya adalah bebas dari sampah, sesuai dengan PP 22 tahun 2021," ujar Alaika Rahmatullah, Koordinator Kampanye Ecoton.

Alaika juga mendorong pemerintah kota Malang, kabupaten Malang, provinsi Jawa Timur, Kementerian PUPR, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk lebih aktif dalam mengelola dan melindungi sungai dari pencemaran.

Alaika Rahmatullah juga menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2025 yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No. 12/2019 terkait gugatan kematian ikan massal yang diajukan oleh Ecoton.

"Dengan adanya putusan MA ini, Gubernur, Menteri LHK, dan Menteri PUPR terbukti melakukan pelanggaran hukum karena lalai dalam mengendalikan pencemaran Kali Brantas. Mereka harus bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan pencemaran, penegakan hukum, pemasangan CCTV di outlet pembuangan pabrik, dan meminta maaf kepada warga Jawa Timur atas kelalaian mereka yang menyebabkan kematian ikan di Kali Brantas," tegas Alaika.

Baca juga:
ECOTON Desak Tindakan Tegas untuk Industri Pencemar Kalimas Surabaya

Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta menjaga Kali Brantas. Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera membuat regulasi terkait pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan menyediakan layanan pengelolaan sampah yang memadai, sehingga warga tidak lagi membuang sampah ke sungai.