Pixel Code jatimnow.com

Simpan Senpi Rakitan, Pria di Trenggalek Ditangkap Polisi

Editor : Bramanta  
Foto: Polisi tunjukkan senpi rakitan yang dibeli pria di Trenggalek. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Polisi tunjukkan senpi rakitan yang dibeli pria di Trenggalek. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) rakitan. Tersangka diketahui berinisial MA (33) warga Kelurahan Sumbergedong dan MM (32) warga Desa Karangan. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senpi rakitan ini. Mereka juga mendalami asal muasal senjata tersebut diperoleh oleh tersangka.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan kasus ini bermula ketika MA masih bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. MA menghubungi MM yang berada di Jawa Barat untuk mencarikan airsoft gun. Namun MM justru menawarkan senpi rakita dan MA setuju membelinya dengan harga Rp 20 juta. MA kemudian meminta agar senpi rakitan dikirim ke saudaranya di Tasikmalaya.

"MA menyamapaikan kepada saudaranya bahwa paket itu berisi peralatan otomotif. Dan memintanya agar membawanya ke Trenggalek," ujarnya, Senin (10/11/2025).

Maliki mengungkapkan, setelah sampai di rumah MA, paket senpi rakitan disimpan di kamarnya. Sedangkan saudara MA masih belum mengetahui isi sebenarnya dari paket tersebut. Polisi yang berhasil mendaptkan informasi tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MA dan MM.

Baca juga:
Tersangka Penganiaya Guru di Trenggalek Berharap Kasusnya Selesai Lewat Mediasi

"Dari keterangan MA, dia membeli senpi rakitan untuk berjaga-jaga. Senpi rakitan ini juga belum pernah digunakan MA," imbuhnya.

Pada saat penangkapan, polisi juga mendapati barang bukti lain berupa satu butir amunisi dan satu buah Magazine. Kini polisi sudah mengamankan barang bukti tersebut.

Baca juga:
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Guru SMP di Trenggalek

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.