jatimnow.com-Puluhan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Trenggalek berada di kawasan hutan. Pemkab Trenggalek berencana mengalihkan status lahan menjadi aset daerah pada 2026 mendatang.
Kasubid Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Slamet mengatakan total terdapat 27 SDN yang kini berada di kawasan yang dikelolaoleh Perhutani. Adapun status aset 27 SDN tersebut adalah pinjam pakai dengan Perhutani. Pemkab Trenggalek berencana akan merubah status aset menjadi kepemilikan pemerintah daerah.
"Tahun ini, ada penetapan tentang kawasan hutan. Dimana, sekolah yang berdiri di tanah kawasan hutan akan dilepas," ujarnya, Senin (17/11/2025).
Apabila Perhutani sudah melepas aset lahan 27 SDN tersebut, Pemkab Trenggalek akan segera melakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rencana ini akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
"Kesepakatan pelepasan kawasan hutan untuk 27 SDN akan dilakukan dalam progres tahun depan," jelasnya.
Baca juga:
Kuatkan Promosi Pariwisata Trenggalek, Novita Gelar Dua Pelatihan
Slamet mengungkapkan, memang idealnya aset lembaga pendidikan negeri itu berada di pemerintah daerah. Sehingga program-program pemerintah bisa masuk ke lembaga pendidikan tersebut.
"Jika aset itu milik daerah, kebutuhan dan bangunan sekolah bisa menggunakan dana APBD atau DAK pemerintah pusat," ungkapnya.
Baca juga:
50 Persen Pasar Tradisional di Trenggalek Perlu Revitalisasi
Sedangkan pada tahun 2025, sudah ada 12 bidang tanah lembaga pendidikan yang dilakukan sertifikasi Pemkab Trenggalek. Dimana sebelumnya, 12 bidang tanah ini berstatus milik desa dan perorangan.
"Tahun ini 12 bidang tanah sudah kami ajukan ke BPN untuk sertifikasi aset," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-80530-27-sdn-berada-di-lahan-perhutani-pemkab-trenggalek-lakukan-hal-ini