jatimnow.com - Makam palsu di Dusun Rangka, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Lamongan akhirnya dibongkar. Sebelumnya, keberadaan makam tersebut sempat memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menganggap makam yang telah dibangunkan petilasan itu menyesatkan dan tidak memiliki keterkaitan sejarah dengan desa maupun masyarakat setempat.
Menurut tokoh masyarakat, Mahmudi yang turut memantau pembongkaran makam mengatakan, ia bersama sejumlah warga sudah berulangkali mengingatkan pada beberapa orang yang menginisiasi membangun makam.
"Makam dibuat tidak ada sejarahnya. Dan dibuat berdasarkan mimpi serta sebagai penguat paranormal," kata Mahmudi, Kamis (20/11/2025).
Makam yang juga sempat dikeramatkan tersebut dipercaya sebagai sosok sesepuh desa di antaranya bernama Syekh Abdurachman bin Syekh Abdurrachim, Resi Pranoto Wijoyo dan Nyi Mas Tunjung Sari.
Baca juga:
Peringati HKN 2025, Pemkab Lamongan Luncurkan Layanan Publik Safety Canter
"Sejak awal pembangunan petilasan sudah banyak warga yang protes karena mengurug 10 makam yang lain," ujarnya.
Dalan hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamongan telah mengelurkan fatwa dan keputusan bahwa makam tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam.
Baca juga:
Pemuda dan Pelajar Lamongan Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan
Sementara itu, Camat Turi, Rahmat Hidayat dikonfirmasi mengatakan bahwa dasar pembongkatan makam dasarnya adanya surat dari Sekda Lamongan tertanggal 2 Mei 2024, nomor 451/556/413.012/2024.
Intinya makan harus dikembalikan fungsinya seperti sebelumnya. "Pembongkaran ini semula surat dari pak Sekda, tertanggal 2 Mei yang intinya di minta untuk mengembalikan fungsi makam seperti semula," bebernya.