Pixel Code jatimnow.com

PD Pasar Surya Surabaya Diharapkan Jadi Perseroda Kompetitif dan Akuntabel

Editor : Bramanta   Reporter : Ni'am Kurniawan
Aning Rahmawati Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Aning Rahmawati Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com — DPRD Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi atas Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai dan dihadiri 34 anggota dewan, Sekretaris Daerah Surabaya, pimpinan OPD, BUMD, serta undangan dan awak media.  

Hampir seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir secara ringkas, kecuali Fraksi PKS yang membacakan inti pandangan lebih lengkap.  

Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menegaskan fraksinya menerima pengesahan raperda tersebut dengan sejumlah catatan. 

Ia menekankan perlunya penyesuaian penuh terhadap hasil fasilitasi gubernur serta kepatuhan terhadap regulasi kewenangan daerah, termasuk mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris.  

“PKS meminta agar pembentukan Perseroda Pasar Surya dijalankan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” ujar Aning.

Ia juga menyoroti orientasi bisnis pasca perubahan status hukum yang menuntut profesionalisme dan kemampuan menghasilkan keuntungan. 

Menurutnya, Perseroda Pasar Surya harus menyusun rencana bisnis lima tahunan yang tidak hanya mengelola 64 pasar tradisional aktif, tetapi juga menghidupkan kembali 20 pasar yang saat ini tidak beroperasi.  

“Keberadaan perseroda di sektor pasar tradisional harus tetap mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok, menjaga ketahanan pangan, sekaligus memberi kontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah,” tambahnya.  

Baca juga:
560 Atlet Ju Jitsu Berlomba Piala KONI Surabaya 2025, Target Porprov

PKS juga meminta Pemkot Surabaya segera merinci bentuk penyertaan modal, baik berupa uang maupun barang, termasuk aset dan bangunan yang akan dialihkan. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat revitalisasi dan pengembangan pasar di berbagai lokasi.  

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, pimpinan rapat Bahtiyar Rifai menegaskan bahwa pembahasan telah sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6 huruf a Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Surabaya, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, raperda siap ditetapkan sebagai peraturan daerah.  

Menanggapi gal tersebut. Sekretaris Daerah Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan bahwa perubahan status hukum ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola Pasar Surya. 

“Masih ditemukan kekurangan dalam pengelolaan sebelumnya, baik dari sisi manajerial maupun aturan internal,” ujarnya.  

Dengan status perseroda, menurut Lilik, peluang pembenahan semakin terbuka, termasuk kewajiban segera melakukan lelang jabatan direksi. 

Baca juga:
Membaca Usia Wisata Surabaya di Ujung 2025

Ia menegaskan rekrutmen direksi menjadi prioritas dan ditargetkan dimulai secepat mungkin, bahkan jika memungkinkan tahun ini.  

“Pemkot juga menyiapkan pembaruan sistem pengelolaan serta pengetatan batas penggunaan anggaran operasional agar perseroda dapat dikelola lebih efektif dan efisien di masa depan,” pungkasnya.  

Rapat paripurna ditutup dengan optimisme bahwa perubahan status hukum PD Pasar Surya menjadi perseroda akan menjadi langkah awal pembenahan besar-besaran. 

Harapannya, Pasar Surya dapat semakin profesional, adaptif, dan memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menambah pendapatan daerah.