Pixel Code jatimnow.com

Parkir Liar Resahkan Warga di GOR CLS Dharmahusada Surabaya

Editor : Ali Masduki  
GOR CLS Dharmahusada, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. (Foto/jatimnow.com)
GOR CLS Dharmahusada, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga perumahan di sekitar GOR CLS Dharmahusada, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, semakin resah dengan dugaan praktik parkir liar yang terjadi di area arena olahraga tersebut. Keberatan ini muncul seiring dengan pemberlakuan biaya parkir oleh pihak pengelola GOR CLS, yang dianggap tidak memiliki izin resmi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengunjung GOR CLS yang datang menggunakan mobil kerap memarkir kendaraan di area perumahan yang seharusnya diperuntukkan bagi penghuni. Hal ini menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga.

"Warga Dharmahusada Utara sekitar GOR CLS sering komplain terkait parkir mobil-mobil pengunjung yang datang ke GOR," ujarnya kepada awak media pada Selasa (25/11/2025).

Upaya pengelola GOR CLS untuk mengatasi masalah parkir dengan menempatkan petugas security justru menimbulkan persoalan baru.

Warga tersebut mengungkapkan bahwa security mulai mengenakan biaya parkir kepada pengunjung GOR, padahal sebelumnya parkir di lokasi tersebut gratis.

"Akhirnya pihak GOR CLS memberikan security, tetapi dengan cara membebankan biaya parkir ke pengunjung GOR yang sebelumnya gratis," paparnya.

Kebijakan itu juga memicu kemarahan dari beberapa orang tua yang anaknya mengikuti les basket di GOR CLS. Mereka menuding pengelola melakukan pungutan liar, karena pihak terkait belum memberikan kejelasan resmi ataupun izin formal.

"Beberapa orang tua yang anaknya les basket marah karena terkesan pungutan liar meskipun sudah diberi edaran oleh pihak GOR CLS," tambahnya.

Baca juga:
Parkir Tepi Jalan Tunjungan Surabaya Resmi Ditutup, Jalan Kaki Lebih Nyaman

Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengecekan ke instansi terkait, tidak ditemukan catatan resmi mengenai parkir berbayar di lokasi tersebut.

"Nah setelah aku cek ke Dispenda ternyata tidak ada catatan, cek ke Dishub juga tidak ada catatan. Dapat dipastikan itu parkir liar," tegasnya.

Pengecekan dilakukan ke Dinas Perhubungan Kota Surabaya (Dishub) dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Dispenda), dan keduanya tidak memiliki data yang mencatat adanya izin atau regulasi resmi parkir berbayar di GOR CLS.

Kondisi ini berdampak pada warga yang tinggal di sekitar area perumahan, seperti kemacetan karena tersumbatnya akses jalan lokal, gangguan kenyamanan, dan rasa kurang aman karena pengunjung parkir sembarangan.

Baca juga:
Parkir Tepi Jalan Tunjungan Surabaya Bikin Macet, Ini Solusi Eri Cahyadi

Warga mendesak pihak pengelola GOR CLS dan instansi pemerintah setempat untuk segera melakukan verifikasi, menindak penyelenggaraan parkir tanpa izin, dan mengembalikan hak warga atas kawasan hunian mereka.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh CLS Basketball Academy dengan Nomor 075/PORCLS/SURAT-PEMBERITAHUAN/X1/2025, perihal Pemberitahuan Penetapan Parkir GOR CLS DHU, semakin menambah kebingungan warga.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa parkir mobil akan berbayar Rp5.000 dan parkir motor Rp2.000 mulai November 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola GOR CLS ataupun instansi pemerintah terkait. Warga berharap agar transparansi dan kepastian hukum segera ditegakkan agar persoalan parkir liar ini tidak terus berlarut dan merugikan komunitas lingkungan sekitar.