jatimnow.com-Kabupaten Trenggalek meraih predikat Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan RI. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso kepada Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di Ruang Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/11).
Predikat Daerah Tertib Ukur diberikan kepada pemerintah daerah yang mampu menjamin kebenaran dan kepastian hukum dalam setiap proses pengukuran, termasuk penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Penetapan ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dalam transaksi perdagangan, memastikan akurasi takaran dan timbangan, serta mencegah kerugian bagi konsumen.
Bupati Mochamad Nur Arifin menyampaikan apresiasinya atas penghargaan tersebut. Menurutnya, predikat ini menjadi motivasi bagi Pemkab Trenggalek untuk terus menjaga keadilan dalam transaksi perdagangan.
“Tertib ukur merupakan pondasi penting demi terwujudnya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Trenggalek, Saniran, menjelaskan bahwa penghargaan DTU hanya diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria penilaian dengan skor minimal 80. Adapun penilaian mencakup empat indikator yakni Indeks Unit Metrologi Legal (UML), Indeks Tertib Ukur, Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Kegiatan Metrologi Legal.
Baca juga:
Ratusan CJH Trenggalek Belum Lolos Istitha'ah
Untuk memenuhi indikator tersebut, Pemkab Trenggalek melakukan berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah pendataan alat ukur yang digunakan pedagang, dilanjutkan dengan skrining untuk menentukan UTTP yang perlu dilakukan tera atau tera ulang.
“Kami rutin melakukan tera ulang, termasuk di SPBU yang wajib diperiksa secara berkala,” terang Saniran.
Pemkab Trenggalek juga memfasilitasi penggratisan biaya reparasi UTTP bagi pedagang serta menyediakan alat ukur pinjaman jika peralatan pedagang sedang diperbaiki. Kebijakan ini dinilai sangat membantu pelaku usaha untuk tetap memenuhi standar metrologi tanpa mengganggu operasional mereka. Selain itu, pengawasan rutin dilakukan terhadap Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) seperti makanan, minuman, air mineral, hingga beras kemasan. Pengawasan ini memastikan isi kemasan sesuai dengan takaran yang tertera.
Baca juga:
Tren Penyakit Gagal Ginjal Naik di Trenggalek, Pasien Termuda Usia 15 Tahun
Saniran menambahkan bahwa dari ratusan kabupaten/kota di Indonesia, hanya 17 daerah yang berhasil mendapatkan penghargaan Daerah Tertib Ukur tahun ini. Dari Jawa Timur, empat kabupaten menerima penghargaan, yakni Trenggalek, Jombang, Gresik, dan Mojokerto.
“Tertib ukur adalah bagian dari perlindungan konsumen dan juga bentuk ibadah. Jangan sampai takaran dimanipulasi karena hal itu dilarang oleh agama,” pungkasnya.