jatimnow.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat tindak lanjut aduan masyarakat terkait polemik operasional Pasar Buah Tanjungsari, di Ruang Rapat Komisi A, Selasa (2/12/2025). Namun, rapat yang menghadirkan berbagai perangkat daerah ini diwarnai absennya Camat dan Lurah Asemrowo, yang sebelumnya telah diundang secara resmi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menjelaskan bahwa persoalan utama yang dikeluhkan para pedagang dan pengelola pasar berkaitan dengan perizinan yang belum lengkap. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah berulang kali memfasilitasi mediasi, termasuk memberikan kesempatan kepada pengelola untuk memenuhi persyaratan administrasi.
“Masalah paling mendasar adalah perizinan yang belum lengkap. Pemkot sudah memfasilitasi agar ini segera dipenuhi,” ujarnya.
Yona juga menyoroti fakta bahwa dari lima pengelola pasar, satu di antaranya berulang kali mangkir dari undangan mediasi. Ia menambahkan, sekalipun perizinan terpenuhi, hal itu tidak otomatis membuat pemkot dapat menyetujui jam operasional 24 jam, karena bertentangan dengan Perda No. 1 Tahun 2023 Pasal 16 Ayat 4.
“Kalau izinnya lengkap tetap tidak serta-merta bisa diberi operasional 24 jam. Pemkot tidak bisa menabrak perda yang dibuat sendiri,” tegasnya.
Namun, Yona membuka peluang adanya kebijakan khusus melalui diskusi antara DPRD, pedagang, dan pemkot untuk mempertimbangkan penambahan jam operasional yang sifatnya kondisional.
Sementara itu, Anggota Komisi A, Muhammad Saifuddin, menyampaikan bahwa penanganan polemik pasar tidak hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut aspek kesejahteraan masyarakat. Ia mengungkapkan telah dihubungi pedagang yang meminta penjadwalan ulang rapat, namun permintaan itu ditolak karena undangan telah disebar dan pihak lain sudah hadir.
“Kalau pasar buah dibatasi jamnya, itu jelas mengganggu aktivitas perdagangan. Supply buah juga bukan dari Surabaya, tapi luar kota,” tegasnya.
Saifuddin menekankan bahwa DPRD harus mencari titik keadilan tanpa menabrak aturan daerah. Ia meminta para pihak tetap memberikan penjelasan seluas-luasnya meskipun perwakilan pedagang tidak hadir.
Perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Farida, memaparkan bahwa proses penanganan telah berlangsung sejak Juni–Juli 2025. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan, mediasi, hingga sosialisasi Perda kepada pengelola dan pedagang.
Baca juga:
560 Atlet Ju Jitsu Berlomba Piala KONI Surabaya 2025, Target Porprov
“Dari lima persil pasar, hanya satu yang hadir sekali. Selebihnya menolak berdiskusi sejak awal,” kata Farida.
Ia menyebut, karena perizinan belum lengkap, operasional seharusnya tidak berjalan. Namun pemkot mengambil jalan tengah dengan tetap mengizinkan aktivitas pasar, selama kewajiban seperti jam operasional dipatuhi.
Jika pengelola tetap tidak mematuhi ketentuan, Dinkopumdag menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai Perda.
Sebelumnya, pedagang Pasar Buah Tanjungsari sendiri yang melayangkan surat aduan ke DPRD, meminta ruang untuk mencari nafkah dan terbebas dari intimidasi, serta memohon difasilitasi hearing dengan semua pihak. Ironisnya, perwakilan mereka justru tidak muncul dalam rapat yang telah dijadwalkan.
Absennya Camat dan Lurah Asemrowo menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Keduanya merupakan perangkat daerah yang seharusnya menjadi saksi mata langsung kondisi di lapangan. Hingga rapat ditutup, tidak ada keterangan resmi yang menjelaskan alasan ketidakhadiran kedua pejabat tersebut.
Baca juga:
Membaca Usia Wisata Surabaya di Ujung 2025
Menutup rapat, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan bahwa persoalan Pasar Buah Tanjungsari sebenarnya telah melalui proses panjang dan berulang kali difasilitasi pemerintah kota. Ia menilai seluruh pihak perlu kembali duduk bersama untuk menemukan titik tengah yang tidak menabrak aturan, namun tetap memberi ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah.
Yona menekankan bahwa kelengkapan perizinan merupakan syarat dasar yang tidak bisa dinegosiasikan. Sementara itu, penentuan jam operasional tidak dapat serta-merta mengikuti keinginan pasar karena dibatasi Perda. Meski demikian, ia membuka peluang adanya kebijakan tambahan sepanjang dipertimbangkan secara matang dan disepakati bersama.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan aturan di lapangan harus tetap humanis, menghindari gesekan antara petugas dan pedagang. Menurutnya, hak pedagang untuk bekerja dan hak pengguna jalan untuk mendapatkan akses yang tertib harus dijaga secara seimbang.
Yona menutup rapat dengan harapan bahwa pihak-pihak yang belum hadir, termasuk pengelola pasar dan unsur kecamatan yang mangkir, dapat hadir pada undangan berikutnya agar persoalan ini tidak terus berlarut dan dapat diselesaikan secara komprehensif.
Reporter: Fatkur Rizki