Pixel Code jatimnow.com

Spanduk Penolakan Pendirian KDMP Muncul di Trenggalek, Ini Tanggapan Pemkab

Editor : Bramanta  
Foto: Spanduk penolakan pembangunan KDMP di Trenggalek. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Spanduk penolakan pembangunan KDMP di Trenggalek. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Spanduk penolakan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terpasangan di pagar SDN 1 Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Sebagian lahan sekolah tersebut diketahui merupakan aset desa. Rencananya lahan ini akan digunakan untuk pendirian KDMP. Pihak Pemkab Trenggalek sendiri memastikan usulan lahan yang diajukan oleh Pemdes di lingkungan sekolah ini tidak menyalahi aturan.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag) Trenggalek, Saniran mengatakan usulan lahan di SDN 1 Karangrejo untuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak menyalahi aturan. Sejumlah banner dan spanduk penolakan KDMP yang terpasang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pendidikan dan Alumni SDN 1 Karangrejo. Adapun isi penolakan "kami menolak pembangunan KDMP di lingkungan pendidikan" dan "alumni SDN 1 Karangrejo menolak keras pendirian KDMP".

"Kasus di SDN 1 Karangrejo tidak ada yang menyalahi aturan. Karena lahan yang diusulkan merupakan lahan kosong dan aset desa," ujarnya, Rabu (3/12/2025)

Saniran telah melalukan koordinasi dengan Camat Karangrejo untuk mengetahui dasar dari permasalahan penolakan KDMP di SDN 1 Karangrejo. Namun sampai saat ini belum diketahui siapa orang yang memasang banner penolakan tersebut. Pihak Pemdes sendiri akan melakukan Musdes kembali untuk meninjau penentuan lokasi usulan lahan KDMP. Meskipun sebelumnya Pemdes telah melakukan Musdes bersama pihak sekolah dan semua telah sepakat.

"Usulan lahan itu berasal dari Camat, Banbinsa dan Babinkabtimas dengan berkoordinasi dengan kepala desa. Kalau di daerah lain kami belum ada laporan terkait penolakan KDMP," jelasnya.

Baca juga:
Ratusan CJH Trenggalek Belum Lolos Istitha'ah

Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ada beberapa kriteria usulan lahan untuk KDMP. Diantaranya, luasan lahan 1000 meter persegi, lahan merupakan aset desa yang tidak didayagunakan, lokasi strategis, akses jalan memadai, dekat dengan fasilitas umum, memiliki akses listrik, air dan internet, berada di tepi jalan raya, kondisi lahan siap bangun serta menghindari lokasi rawan bencana.

"Usulan lahan tidak hanya dari desa semata. Tapi pendataan dilakukan oleh camat, Babinsa dan Babinkamtibmas serta berkoordinasi dengan kades," ungkapnya.

Baca juga:
Tren Penyakit Gagal Ginjal Naik di Trenggalek, Pasien Termuda Usia 15 Tahun

Hasil usulan akan dilaporkan kepada Kepala Daerah dan Kodim. Untuk Kepala Daerah data usulan lahan akan diolah satgas. Sedangkan data usulan di Kodim akan diteruskan ke PT Agrinas Pangan Nusantara (BUMN) untuk dilakukan verifikasi.

"Dari data nasional lahan usulan KDMP masih 25 persen. Kalau di Trenggalek kami sudah menyampaikan ke Kodim 145 usulan lahan KDMP," pungkasnya.