Pixel Code jatimnow.com

Enggan Bayar Usai Pesan Miras dan Makanan, Pemuda Aniaya Pemilik Warung di Lamongan

Editor : Yanuar D   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - Pemuda asal Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Danu Setiawan (35) harus berurusan dengan hukum usai tega menganiaya pemilik warung, Noer Hayati (45) di Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (2/12/2025) dinihari, usut punya usut peristiwa penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku diduga enggan membayar usai menikmati makanan dan minuman di warung tersebut.

Noer Hayati dalam keteranganya mengaku bahwa kejadian bermula ketika pelaku bersama seorang temannya datang ke TKP sekitar pukul 01.00 WIB dan memesan beberapa jenis minuman dan makanan. 

Usai menghabiskan beberapa jenis miras dan makanan yang dipesan, keduanya menanyakan berapa jumlah bon yang harus dibayar. 

"Tiba-tiba, teman pelaku kabur dengan memanjat tembok belakang ke arah selatan," kata korban kepada penyidik, Selasa (2/12/2025).

Baca juga:
3 Anggota Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gresik Ditetapkan Tersangka

Sementara pelaku, Danu Setiawan tetap bertahan di warung. Tak lama kemudian, pelaku meminta ijin ke kamar kecil dan saat keluar korban langsung menendang korban hingga terjatuh.

Saat korban terjatuh, pelaku berusaha kabur melarikan diri ke arah selatan. Namun pelaku berhasil dikejar oleh suami korban yang berada di luar warung.

"Pelaku berhasil ditangkap suami korban saat kabur ke arah selatan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Rabu (3/12/2025) pagi.

Baca juga:
6 Anggota Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gresik Dibekuk Polisi

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak polisi. Hasil pedalaman Korban diketahui mengalamu luka lecet pada bagian lutut kanan kiri, lecet pada siku kanan kiri, luka bengkak di bawah lutut kanan dan pada bagian jempol kaki kanan. 

Akibat kejadian ini korban juga dirugikan senilai Rp3,2 juta. Jumlah sebanyak itu, dihitung dari banyaknya miras yang ditenggak oleh kedua pelaku.