Pixel Code jatimnow.com

Kejari Trenggalek Serahkan Penetapan Perwalian Dua Anak ke Yayasan Ini

Editor : Bramanta  
Foto: Proses penyerahan penetapan perwalian yang dilakukan Kejari Trenggalek. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Proses penyerahan penetapan perwalian yang dilakukan Kejari Trenggalek. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menyerahkan penetapan perwalian dua anak kepada Yayasan LKSA Mulyaning Ati. Penetapan perwalian ini bertujuan memastikan anak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan hak sebagai warga negara.

Penetapan perwalian dua anak ini didasarkan pada putusan Perkara Perdata Nomor 465/PDT.P/2025/PA.TRK. Dua anak ini sebelumnya direkomendasikan oleh Dinas Sosial Trenggalek kepada Kejari Trenggalek untuk mendapatkan bantuan hukum litigasi soal perwalian anak.

"Proses bantuan hukum terkait perwalian anak dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Trenggalek untuk mengajukan permohonan perwalian kepada pengadilan agama," ujar Kepala Kejari Trenggalek, La Ode Muhammad Nursim, Kamis (4/12/2025).

Permohonan penetapan perwalian dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap dua anak tersebut. Pasalnya, sebelum adanya penetapan perwalian, dua anak itu masih dalam penguasaan sementara pihak yayasan dan belum memiliki perwalian yang sah secara hukum.

"Sekarang kedua anak ini sudah memiliki perwalian yang sah di Yayasan LKSA Mulyaning Ati," tuturnya.

Namun untuk menjaga privasi anak, La Ode enggan untuk menjelaskan kronologi latar belakang anak. Tapi, dengan memberikan penetapan perwalian, menjadi bukti negara hadir untuk memberikan hak kepada masyarakat.

"Masih ada anak lain yang akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan perwalian," jelasnya.

Baca juga:
Kejari Trenggalek Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Mikro Porang Rp1,6 Miliar

La Ode mengungkapkan, Pemkab Trenggalek juga menjamin pemenuhan pendidikan anak. Rencananya, kedua anak tersebut akan mendapatkan pendidikan di Sekolah Rakyat.

"Anak ini adalah generasi penerus yang harus mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara," ungkapnya.

Sementara itu Pengasuh Yayasan LKSA Mulyaning Ati, Sukino menjelaskan, pemberian perwalian baru pertama kali dilakukan selama dia mengasuh beberapa anak yang tidak memiliki perwalian sah di yayasan. Pihaknya akan mengasuh anak tersebut dengan baik dan memastikan mereka mendapatkan haknya.

Baca juga:
Kasus Kekerasan Anak di Trenggalek Meningkat, Tahun Ini Berjumlah 14

"Di yayasan kami ada 13 anak, dan baru dua anak ini yang telah mendapatkan penetapan perwalian," imbuhnya.

Sukino memastikan akan memberikan hak anak. Mulai dari mencukupi kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan hak pendidikan.
Mereka sangat senang mendapatkan tawaran pendidikan di Sekolah Rakyat untuk kedua anak tersebut. Namun pihaknya perlu melakukan komunikasi dengan anak.

"Kewajiban kami mengasuh, melayani kebutuhan makan dan pendidikan anak asuh kami, kami akan kondisikan dulu apakah anak mau ke Sekolah Rakyat atau tidak. Bahkan kami juga siap menyekolahkan anak hingga pendidikan tinggi," pungkasnya.