Pixel Code jatimnow.com

Pemkab Tulungagung Kembali Terapkan Parkir Berlangganan Tahun Depan

Editor : Bramanta  
Foto: Petugas parkir di Tulungagung. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Petugas parkir di Tulungagung. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Pemkab Tulungagung kembali menerapkan skema parkir berlangganan pada tahun depan. Hal ini dilakukan usai capaian pendapatan asli daerah (PAD) melalui parkir non berlangganan kurang maksimal. Melalui skema parkir berlangganan ini, diproyeksikan PAD yang masuk mencapai Rp9 miliar.

Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Ronald Soesatyo mengatakan, mulai tahun 2026 nanti, Kabupaten Tulungagung sudah tidak menerapkan skema parkir non langganan. Pasalnya, permintaan Pemkab Tulungagung untuk kembali menerapkan skema parkir berlangganan disetujui Pemprov Jatim. Dengan begitu, mulai tahun 2026 dipastikan Kabupaten Tulungagung menerapkan kembali skema parkir berlangganan pada seriap kantong parkir yang ada di Tulungagung.

"Teknis pembayarannya sama seperti sebelumnya, yakni pemilik kendaraan bermotor membayar tarif parkir berlangganan pada saat her STNK tahunan," ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Penerapan skema parkir non langganan sejak tahun 2024 kemarin memang dinilai kurang maksimal lantaran kesulitan mencapai target. Padahal, target PAD parkir di tahun 2025 saja sudah sangat minim yakni hanya sekitar Rp1,6 miliar, dimana pada tahun 2023 lalu, target PAD parkir mencapai Rp7 miliar. Atas kembali diterapkannya skema parkir berlangganan, Pemkab Tulungagung diproyeksikan akan mendapatkan PAD dari sektor parkir mencapai kurang lebih Rp9 miliar. PAD tersebut didapat melalui 18 kantong parkir di wilayah perkotaan maupun beberapa kantung parkir lain di 19 Kecamatan.

Baca juga:
BGN Siapkan Sanksi Bagi SPPG yang Belum Kantongi SLHS

"Kalau perda lama, acuan kami hanya 18 titik kantong parkir saja di wilayah perkotaan, tetapi sesuai perda baru atas penerapan parkir berlangganan tahun 2026, nantinya ada beberapa titik kantong parkir di 19 Kecamatan termasuk 18 kantong parkir di wilayah perkotaan," tuturnya.

Saat ini Pemkab masih mempersiapkan administrasi dan gencar melakukan sosialisasi sebelum diterapkannya skema parkir berlangganan tahun depan. Mereka akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Tulungagung, Polres Tulungagung dan Bapenda Jatim. Penandatanganan PKS itu dilakukan untuk membagi PAD sektor parkir tersebut, karena diperkirakan pendapatan kotor PAD parkir berlangganan akan mencapai Rp 11,8 miliar. Nantinya, pendapatan kotor itu akan dibagi tiga, untuk Pemkab Tulungagung, Polres Tulungagung dan Pemprov Jatim.

Baca juga:
Dinas Pendidikan Tulungagung Segera Lakukan Pengisian Kursi Kepala Sekolah

"Jadi nanti pembagiannya Provinsi Jatim 13 persen (Bapenda Jatim 10 Persen dan Polda Jatim 3 Persen), Polres Tulungagung 5 persen, Pemkab Tulungagung 82 persen. Sesuai perhitungan itu berarti Pemkab Tulungagung bersih menerima PAD senilai Rp 9 miliar lebih," pungkasnya.