Pixel Code jatimnow.com

Jatim Perkuat Perlindungan Jamsostek Pekerja Rentan melalui Optimalisasi DBH CHT

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada sejumlah Pemerintah Daerah yang dinilai optimal dalam memanfaatkan DBH CHT untuk perlindungan Jamsostek. (Foto/jatimnow.com)
BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada sejumlah Pemerintah Daerah yang dinilai optimal dalam memanfaatkan DBH CHT untuk perlindungan Jamsostek. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan. Upaya ini difokuskan melalui optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Hal tersebut menjadi topik utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBH CHT yang diselenggarakan di Surabaya baru-baru ini. Kegiatan ini mempertemukan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat DBH CHT, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh wilayah Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menegaskan peran krusial DBH CHT dalam perluasan cakupan Jamsostek.

Menurutnya, dana ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk melindungi kelompok pekerja yang berisiko tinggi namun minim perlindungan memadai.

“Melalui dukungan DBH CHT, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Sinergi yang sudah berjalan baik ini perlu terus diperkuat,” kata Hadi Purnomo, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda.

Dalam forum evaluasi tersebut, dipaparkan realisasi penggunaan DBH CHT Tahun 2025 yang telah menunjukkan capaian signifikan. Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur dilaporkan telah merealisasikan anggaran tersebut, sukses melindungi total 580.449 pekerja rentan di berbagai sektor.

Baca juga:
Atasi Defisit BPJS, Mahasiswa ITS Integrasikan Gym ke Mobile JKN

Realisasi ini juga berbanding lurus dengan manfaat yang telah diterima peserta. Total klaim Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah disalurkan kepada 775 pekerja dalam ekosistem DBH CHT mencapai nominal Rp 28 Miliar. Data ini menunjukkan efektivitas program dalam memberikan kepastian perlindungan finansial.

Selain evaluasi realisasi, FGD ini juga membahas perencanaan strategis untuk optimalisasi DBH CHT Tahun 2026. Tujuannya adalah memperluas cakupan perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan secara lebih masif dan berkelanjutan di seluruh Jawa Timur.

Peserta FGD juga menerima pemaparan mendalam dari Kementerian Keuangan. Materi yang disampaikan berfokus pada penekanan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, khususnya mengenai ketentuan dan pedoman teknis penggunaan DBH CHT untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga:
Pemkot Surabaya Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Informal Lewat Agen Perisai

Guna mendorong kinerja daerah, BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan apresiasi penghargaan kepada sejumlah Pemerintah Daerah yang dinilai optimal dalam memanfaatkan DBH CHT untuk perlindungan Jamsostek.

“Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain di Jawa Timur untuk semakin serius, tepat sasaran, dan berkelanjutan dalam mengalokasikan DBH CHT,” tutup Hadi Purnomo.

Melalui sinergi yang diperkuat dan pemanfaatan DBH CHT yang efektif, Jawa Timur optimistis mampu memberikan perlindungan Jamsostek yang berkelanjutan bagi pekerja rentan, menjamin kepastian masa depan mereka dan keluarga.