Pixel Code jatimnow.com

Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Penganiayaan Guru SMP di Trenggalek Terima Dakwaan JPU

Editor : Bramanta  
Foto: Terdakwa penganiaya guru di Trenggalek saat akan menjalani sidang. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Terdakwa penganiaya guru di Trenggalek saat akan menjalani sidang. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Awang Kresna Pratama (31) terdakwa kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek menjalani agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Terdakwa menerima seluruh dakwaan dari jaksa penunut umun (JPU) dan tidak mengajukan keberatan.

Sidang perdana digelar terbuka di ruang Cakra PN Trenggalek, dengan nomor perkara 147/Pid.B/2025/PN Trk. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Trenggalek, Galih Rio Purnomo

"Hari ini agenda sidang perdana untuk terdakwa, Awang adalah pembacaan dakwaan dari JPU," ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, Senin (29/12/2025).

Dalam pembacaan dakwaan JPU, dijabarkan tentang kronologi penganiayaan terdakwa yang dilakukan kepada guru SMPN 1 Trenggalek. Awang didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Pihak terdakwa dan penasehat hukum menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas pembacaan dakwaan dari JPU," terangnya.

Disinggung soal mekanisme Restorative Justice (RJ), Zakky mengungkapkan, pelaksanaan RJ di pengadilan dilaksanakan berdasar Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasaekan Keadilan Restoratif.

"Nanti dalam pelaksanaan RJ dilakukan dalam sidang pemeriksaan saksi, utamanya dalam hal ini adalah pihak korban. Nanti akan dibuka ruang perdamaian antara korban dengan terdakwa," ungkapnya.

Baca juga:
Ratusan CJH Trenggalek Belum Lolos Istitha'ah

Apabila terdakwa dan korban sepakat untuk melakukan perdamaian, maka akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Disisi lain, tahap RJ harus memenuhi unsur dakwaan sesuai dengan Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam tahap RJ, terdakwa harus memenuhi beberapa syarat. Yakni, tindak pidana ringan atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tidak pidana merupakan delik aduan, ancaman hukuman maksimal 5 tahun, terdakwa dan korban bersepakat damai serta terdakwa bukan residivis.

"Perlu digaris bawahi, apabila perdamaian ini dalam konteks perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan, maka perdamaian bisa menjadi alasan meringankan dalam putusan majelis hakim," paparnya.

Baca juga:
Tren Penyakit Gagal Ginjal Naik di Trenggalek, Pasien Termuda Usia 15 Tahun

Selanjutnya, sidang kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek akan dilanjutkan pada tanggal 8 Januari 2026, dengan agenda pembuktian dari JPU.

Sebelumnya, pada November 2025 lalu, Awang Kresna Pratama (31) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh polisi. Disisi lain, korban penganiayaan merupakan guru kesenian SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

Terdakwa yang merupakan suami salah satu anggota DPRD Trenggalek itu tersulut emosi karena korban menyita Handphone adiknya saat jam pelajaran. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan, pakaian korban dan tersangka, serta satu unit HP.