jatimnow.com-Angka kasus kriminalitas di Tulungagung selama tahun 2025 mengalami peningkatan dibanding tahun 2024. Polres Tulungagung mencatat peningkatan angka kriminalitas tersebut. Kasus pencurian dengan pemberatan dan penipuan menjadi jenis kejahatan yang paling banyak terjadi selama tahun 2025.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, mengatakan selama periode Januari hingga Desember 2025 tercatat 423 kasus kriminalitas. Jumlah itu meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 383 kasus.
"Sepanjang 2025 terjadi peningkatan kasus kriminalitas dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya, Kamis (1/01/2025).
Meski mengalami peningkatan, namun tingkat penyelesaian perkara justru menunjukkan tren positif. Polres Tulungagung menyelesaikan 441 kasus selama 2025, termasuk penuntasan perkara tunggakan dari tahun sebelumnya. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan 2024 yang mencatat 393 kasus selesai.
Menurut Taat, peningkatan jumlah perkara yang ditangani menunjukkan keterbukaan dan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Setiap laporan yang masuk kami tangani secara transparan hingga tuntas," tuturnya.
Baca juga:
Hasil Uji lab Solar Keluar, Ini Penjelasan Polres Tulungagung dan BPH Migas
Berdasarkan data kepolisian, pencurian dengan pemberatan dan penipuan menempati posisi teratas dengan masing-masing 64 kasus. Sementara peringkat ketiga ditempati kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 47 kasus. Di luar tiga besar tersebut, Taat menyoroti kasus perlindungan anak yang menempati urutan keempat dengan total 44 kasus. Dari jumlah tersebut, baru 31 kasus atau sekitar 70 persen yang berhasil diselesaikan.
"Kasus perlindungan anak menjadi perhatian khusus kami karena tingkat penyelesaiannya masih perlu ditingkatkan," ungkapnya.
Taat menambahkan, meski jumlah kasus yang diselesaikan meningkat, jumlah tersangka justru menurun. Sepanjang 2025 tercatat 149 tersangka dari 441 kasus yang dituntaskan, lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencatat 180 tersangka dari 393 kasus selesai. Penurunan jumlah tersangka tidak lepas dari meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta penerapan pendekatan restorative justice pada sejumlah perkara.
Baca juga:
Pelajar Asal Kediri Tewas Usai Alami Kecelakaan di Tulungagung
"Banyak perkara yang akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak memenuhi unsur pidana atau disepakati melalui restorative justice. Hal itu berdampak pada menurunnya jumlah tersangka,” pungkasnya.