Pixel Code jatimnow.com

Antisipasi Pensiun, Fraksi PDIP Dorong Pemkab Jember Lakukan Rekrutmen

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Fraksi PDI Perjuangan Jember saat menyampaikan laporan kinerja 2025. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Fraksi PDI Perjuangan Jember saat menyampaikan laporan kinerja 2025. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mengantisipasi adanya kekosongan pegawai yang pensiun atau purna tugas di jajaran Pemerintah Kabupaten Jember, Fraksi PDI Perjuangan DPRD mendorong rekrutmen di tahun 2026.

Diketahui, Jumlah ASN di Jember setiap tahun yang pensiun bervariasi. Tahun 2023 terdapat 964, tahun 2024 terdapat 738 dan tahun 2025 terdapat 682 pegawai yang pensiun.

"Nanti tahun 2026 akan merekrut kembali untuk mengisi kekosongan, disitu ada CPNS ataupun PPPK. Informasi dari teman 2026 akan ada rekrutmen kembali," ketua Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Cahyo Purnomo saat press conference laporan kinerja 2025 di kantornya, Jumat (2/12/2025).

Pria yang akrab disapa Ipung itu mengatakan, memang untuk saat ini masih ada beberapa pegawai, utamanya di dinas pendidikan seperti guru atau tenaga pendidik yang berkurang, dibeberapa wilayah dan utamanya di pinggiran.

"Maka pemerintah harus merekrut kembali, membuka formasi CPNS atau PPPK. Akan kami dorong, jangan sampai nanti ada siswa, tapi tenaga pendidikanya tidak ada. Ini jadi persoalan di pemerintah, dan kami fraksi akan terus mendorong," tegasnya.

Namun, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Candra Ary Fianto mengingatkan perlunya melihat kemampuan fiskal daerah.

Baca juga:
Komisi C DPRD Jember Dorong Direksi BUMD Tak Sekadar Fokus Pelayanan

"Maka harus disinergikan juga dengan pusat, tentang banyak kekosongan, terutama di tenaga pendidikan. Kekhawatiran kami, muncul fiskal kita terbatas dan akhirnya kita tidak bisa melakukan rekrutmen PNS ataupun PPPK. Karena gaji dari ASN berdasarkan APBD kita" jelasnya.

Sedangkan, anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Alfan Yusfi menambahkan, memang keputusan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 sudah jelas, salah satunya pemkab dapat merekrut PPPK paruh waktu untuk memenuhi tenaga kerja, tanpa harus mengangkat pegawai (PPPK) penuh waktu.

"Kriteria pelamar, tenaga Non ASN yang terdaftar dapat mengikuti seleksi jika memenuhi kriteria tertentu. Jadi aturan ini, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memberikan kepastian status pegawai," jelasnya.

Baca juga:
Anggaran Perbaikan Atap Stadion JSG Lenyap di APBD Tahun Ini

"Pemkab dapat memanfaatkan aturan ini, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," umbuhnya. Bahkan anggota Komisi A DPRD Jember itu mengaku, jika data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember masih sangat lemah di tahun 2025.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait, untuk meminta data di 2026 yang kemungkinan itu yang pensiun berapa dan tenaga yang belum terisi berapa," ungkapnya.

"Jadi aturan ini nantinya, kita bisa memberikan masukan kepada pemkab untuk membuka formasi baru," tandasnya.